BANTENRAYA.COM – Kasus saling lapor dugaan KDRT antara artis Jonathan Frizzy bersama istrinya Dhena Devanka berakhir damai.
Perdamaian kasus KDRT Jonatan Frizzy dan Dhena Devanka diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar.
Dikutip Bantenraya.com dari YouTube Cumicumi, Achmad Akbar menyampaikan berkaitan kasus KDRT Jonatan Frizzy dan Dhena Devanka.
Baca Juga: Cedera, Ginting dan Jonatan Christie Mundur dari French Open 2021
Dikatannya, tim penyidik sudah menghentikan perkara terhadap para pihak yang terlibat maupun berperkara sudah menempuh upaya mediasi.
Ia menjelaskan, upaya mediasi tersebut menghasilkan proses perdamaian atau sebagai upaya reparative justice, dimana kedua belah pihak menyatakan sudah berdamai.
Sehingga tim penyidik penghentikan proses penyelidikan terharap perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Ini Penjelasan Perempuan Korban Pinjaman Online, Telat Bayar Foto Editan Asusila Disebar
“Secara formil yang ditangani ada dua perkara dari kedua pasangan tersebut,” ujarnya.
“Sifatnya ada dua perkara yang boleh dikatakan saling melaporkan,” katanya.
Menurut Achmad Akbar, dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan penyidik melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme dan berjalan secara berimbang.
Kemudian pada perkembangannya, lanjutnya, ternyata diantara kedua pihak tersebut terjadi mediasi dan terlaksana diluar konteks pemeriksaan tim penyidik.
“Artinya penyidik tidak terlibat. Namun ketika perdamaian terwujud dan disampaikan kepada tim penyidik,” tuturnya.
“Maka tim penyidik berkewajiban mengakomodir, sehingga perkaranya dihentikan,” imbuhnya.
Baca Juga: Barcelona vs Real Madrid Minggu 24 Oktober 2021, Sudah Tak Sepanas Dahulu
Ketika ditanya kapan proses penyidikan dihentikan, Achmad Akbar mengatakan bahwa secara resmi dan formal proses penyidikan slesai pada Jumat 23 Oktober 2021.
Dalam kesempatan itu, Achmad Akbar juga mengaku tidak membutuhkan kehadiran kedua belah pihak terkait dengan dihentikannya kasus ini. Karena keduanya sudah sepakat untuk damai.
“Tim penyidik tidak memerlukan kehadrian kedua belah pihak, karena upaya perdamaian sudah dilaksanakan minggu lalu. Namun, untuk proses formalnya di pihak kepolisian baru selesai Jumat kemarin,” tegasnya. ***


















