BANTENRAYA.COM – Masyarakat Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang menyatakan protes terhadap pembangunan jalan cor beton oleh PT Adhi Karya bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarjaya sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengguna Jalan Desa Mekarjaya No. 140/21/Ds-2002/IX/2025.
Surat Pemberitahuan dari Pemdes Mekarjaya tersebut menyebutkan bahwa pembangunan jalan hanya dilakukan dari Kp. Encle hingga Kp. Sukamaju, tanpa melanjutkan ke Kp. Kacer.
Dengan adanya kebijakan pembangunan jalan dari Pemdes Mekarjaya tersebut jelas dinilai tidak adil dan diskriminatif, karena Kp. Kacer Desa Mekarjaya juga dilalui oleh pembangunan Tol Serang-Panimbang.
BACA JUGA: Film Jadi Tuh Barang Hari Ini di Bioskop Jakarta: Harga Tiket Disertai dengan Jam Tayang
Tidak hanya itu, pembangunan jalan dari PT Adhi Karya bersama Pemdes Mekarjaya juga melewati Kp. Gembong yang memiliki peran vital sebagai pusat pendidikan, sosial dan ekonomi.
Di Kp. Gembong Desa Mekarjaya tersebut terdapat Pondok Pesantren (Ponpes), Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, serta Balai Latihan Kerja (BLK) Salafiyyah Darul Bayan yang menjadi pusat pembelajaran ratusan santri dan pelajar.
Selain itu, wilayah Kp. Gembong Desa Mekarjaya juga memiliki jembatan gantung yang berfungsi sebagai jalur alternatif penghubung Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sukaresmi, sehingga menjadi titik strategis bagi aktivitas ekonomi, distribusi hasil pertanian, dan mobilitas warga.
BACA JUGA: 3 Beasiswa Kuliah di Luar Negeri yang Full Benefit, Pendaftaran Masih Dibuka!
Dengan adanya pembangunan hanya sampai Kp. Sukamaju, maka Kp. Kacer, Kp.Gembong akan terpinggirkan, padahal secara fungsi sosial-ekonomi dan pendidikan, wilayah ini justru sangat strategis. Lebih dari itu setiap hari selama proses pembangunan tol Serang-Panimbang Jelas Kami terdampak, lantaran dilalui kendaraan berat setiap hari.
Berdasarkan landasan hukum sebagai berikut;
1. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 : Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.
3. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik.
4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa : Pembangunan desa harus dilaksanakan secara merata dan berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
5. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU No. 2 Tahun 2022): Jalan merupakan prasarana transportasi yang berfungsi untuk memperlancar pergerakan orang dan barang, serta menunjang distribusi hasil produksi guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
6. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah : Penyelenggaraan pembangunan wajib memperhatikan asas pemerataan dan keadilan.
7. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak : Pemerintah wajib menjamin kemudahan akses pendidikan bagi anak, termasuk sarana transportasi yang memadai.
8. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan : Pembangunan jalan wajib memperhatikan aksesibilitas dan konektivitas antar wilayah.
BACA JUGA: KAMMI UIN SMH Banten Tegak Lurus Terhadap Kepemimpinan Ahmad Jundi Sebagai Ketua Umum PP
Tuntutan Pembangunan Jalan yang Adil oleh Masyarakat Desa Mekarjaya
1. Mendesak PT Adhi Karya dan Pemdes Mekarjaya untuk meninjau ulang kebijakan pembangunan jalan cor beton yang hanya sampai Kp. Sukamaju.
2. Menuntut agar proyek dilanjutkan hingga Kp. Kacer, mengingat wilayah ini adalah jalur vital pendidikan dan ekonomi lintas kecamatan.
3. Meminta pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten turut mengawasi agar pembangunan tidak diskriminatif.
4. Jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi, Santri, Orang Tua Wali murid, masyarakat dan pemuda Mekarjaya siap menggelar aksi protes besar-besaran sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang tidak adil.
Pembangunan infrastruktur seharusnya berfungsi memperkuat keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan menjamin hak pendidikan. Mengabaikan Kp.Kacer dan Kp.Gembong berarti melanggar prinsip konstitusi serta undang-undang yang menjamin hak rakyat.
Kami tegaskan pembangunan yang tidak menyentuh Kp. Kacer adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945. ***


















