BANTENRAYA.COM – Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan di lingkungan Kanwil DJP Banten. Kali ini KPP Pratama Serang Barat berhasil melaksanakan proses sita aset wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp379.840.733.
Penyitaan telah dilakukan dengan menempel segel sita pada truk concrete pump tahun 2013 pada Selasa, 22 Maret 2022.
Penempelan segel sita dilakukan atas kendaraan usaha yang dimiliki wajib pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Serang Barat Yudi Nugraha dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Serang Barat Tiung Florinda dan tim Kanwil DJP Banten.
Baca Juga: Contoh Ucapan Permohonan Maaf Menyambut Ramadhan 2022 yang Menyentuh Hati
Baca Juga: Kwarcab Cilegon Sebut Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Siswi SMP Bukan Pelatih Pramuka
Penempelan segel ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak yaitu S selaku pegawai dari PT BBB yang berlokasi di Kota Serang.
“Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui surat teguran, surat paksa, dan permohonan WP untuk melakukan angsuran tunggakan. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar,” kata Sahat Dame Situmorang, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Rabu (23/3).
Upaya sita atas aset wajib pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Serang Barat, kata Sahat, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Ramadhan 2022 Gratis, Banyak Pilihan Modelnya
Baca Juga: Nikita Mirzani Komentari Gedung Juragan 99 yang Diduga Sewaan: Klarifikasi Dong
Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.***