BANTENRAYA.COM– Peraturan baru naik KRL yang ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter, yakni Balita atau bayi dibawah lima tahun diperbolehkan dibawa naik KRL Rangkasbitung Tanah Abang.
Peraturan baru naik KRL ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat Lebak yang menggantungkan KRL sebagai moda transportasi.
“Peraturan baru naik KRL yang memperbolehkan balita menjadi penumpang KRL Rangkasbitung Tanah Abang, tentu semakin mempermudah bagi warga yang memiliki Balita yang hendak bepergian keluar kota menggunakan KRL. Untuk itu, peraturan baru ini menurut kami merupakan Khabar baik,”ujar Susanti, warga Rangkasbitung, Lebak, Jumat 11 Maret 2022.
Baca Juga: Soal IKN Nusantara, Presiden Jokowi Minta Pelepasan Kawasan Hutan Dipercepat
VP Corperate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, meski balita diperbolehkan menggunakan KRL, tetap wajib didampingi orang tua.
Begitu pula, protokol kesehatan harus tetap dilakukan. Bahkan, aturan menjaga jarak menggunakan KRL, harus tetap dilakukan para penumpang.
“Mengingat masih dalam Pandemi Korona, namun aturan prokes mulai masuk stasiun hingga menaiki KRL harus melakukan prokes,” kata Anne. ***