Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Buruh Minta Dinaikan, Ini Aturan Baru Penetapan UMP dan UMK untuk Tahun Depan

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
27 Oktober 2021 | 14:36
Buruh Upah Minimum di 2022 Naik, UMP 8,9 Persen dan UMK 13,5 Persen

Ilustrasi demo buruh. Buruh di Banten yang tergabung dalam AB3 meminta kenaikan upah minimum yakni UMP sebesar 8,9 persen dan UMK sebesar 13,5 persen berdasarkan kebutuhan hidup layak. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Buruh di Banten meminta agar upah minimum untuk 2022 dinaikan. 

Mereka mengusulkan agar upah minimum Provinsi (UMP) Banten naik 8,9 persen dibanding 2021. 

Selanjutnya, untuk untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dinaukan 13,5 persen di banding tahun lalu.  

Baca Juga: Alasan Nabi Muhammad Menunjuk Seorang Pemuda Usia 18 Tahun jadi Panglima Perang kata Syekh Ali Jaber

Angka tersebut diperoleh dari pertumbuhan ekonomi Banten selama setahun belakangan atau year on year. 

Kemudian juga buruh menghitung berdasarkan hasil survei pasar di sejumlah daerah di Banten untuk mengukur kebutuhan hidup layak.

Untuk penetapan besaran UMP dan UMK 2022, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Memadamkan Ruang Bisnis Pornografi

Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima ketentuan terkait penetapan upah minimum 2022 dari Kemenaker.

Secara garis besar, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menjadi landasan dalam penetapan upah minimum.

“Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai turunan Undang-undang tentang cipta kerja mengamanatkan 20 jenis data yang akan dipergunakan dalam penetapan upah minimum dan upah bagi UKM,” ungkapnya.

Baca Juga: Intip Vanessa Angel Berlatih Tari Striptis, Netizen: Tambah Sexi 

Karna memaparkan, sebelumnya penetapan upah minimum mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015.

BACAJUGA:

Owner Klinik Bomeka Alexander Bobby, Meta Vanessa, Kharisma Anis Santiam

Hadir di Cilegon, Klinik Bomeka Sediakan Pijat Limfatik

23 Februari 2026 | 21:40
Antrean masyarakat saat melakukan penukaran uang baru di mobil kas keliling. (Raden/Bantenraya.com)

Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI Periode ke-2 Wilayah Banten pada Ramadan 2026

23 Februari 2026 | 13:13
Suasana destinasi wisata Karimun Jawa di Jawa Tengah. (Dok: Wisata Karimunjawa)

Jadi Destinasi Wisata Internasional, Ini Fakta Menarik Karimun Jawa yang Dijuluki Maldives Indonesia

23 Februari 2026 | 10:18
Kawasan Synthesis menggagas hunian dengan nuansa resort di Serpong. (DokSynthesis)

Synthesis Garap Perumahan Bergaya Resort di Serpong Selatan

20 Februari 2026 | 15:42

Dengan ketentuan yang pertama,  hanya terdapat 1 jenis formula perhitungan upah minimum.

Kedua, terdapat 2 data yang digunakan dalam formula perhitungan upah minimum, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketiga, data yang digunakan hanya menggunakan data tingkat nasional.

Baca Juga: Sekda Instruksikan Camat Dan Lurah Bersihkan Gunungan Sampah di Kantornya 

Sedangkan pada PP nomor 36 tahun 2021, pertama, terdapat 2 jenis formula, yaitu formula penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum.

Lalu formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan menetapkan upah minimum.

“Ketentuan kedua, terdapat 10 data yang digunakan dalam formula penyesuaian upah minimum baik pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota,” ungkapnya.

Baca Juga: Buruh Minta Upah Minimum di 2022 Naik, Segini Rincian Besaran UMK per Daerah di Banten

“Ketiga, terdapat 8 data yang digunakan dalam formula penetapan upah minimum baik pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota,” paparnya.

Soal batas waktu penetapan, baik untuk UMP dan UMK akan ditetapkan dalam waktu yang berdekatan. UMP ditetapkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya.

“Sementara UMK ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya,” tuturnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Disnakertrans Bantenkebutuhan hidup layak
Previous Post

Alasan Nabi Muhammad Menunjuk Seorang Pemuda Usia 18 Tahun jadi Panglima Perang kata Syekh Ali Jaber

Next Post

Qoutes Hari Sumpah Pemuda Mulai dari Mohammad Hatta hingga Rhoma Irama

Related Posts

Owner Klinik Bomeka Alexander Bobby, Meta Vanessa, Kharisma Anis Santiam
Ekonomi & Bisnis

Hadir di Cilegon, Klinik Bomeka Sediakan Pijat Limfatik

23 Februari 2026 | 21:40
Antrean masyarakat saat melakukan penukaran uang baru di mobil kas keliling. (Raden/Bantenraya.com)
Ekonomi & Bisnis

Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI Periode ke-2 Wilayah Banten pada Ramadan 2026

23 Februari 2026 | 13:13
Suasana destinasi wisata Karimun Jawa di Jawa Tengah. (Dok: Wisata Karimunjawa)
Ekonomi & Bisnis

Jadi Destinasi Wisata Internasional, Ini Fakta Menarik Karimun Jawa yang Dijuluki Maldives Indonesia

23 Februari 2026 | 10:18
Kawasan Synthesis menggagas hunian dengan nuansa resort di Serpong. (DokSynthesis)
Ekonomi & Bisnis

Synthesis Garap Perumahan Bergaya Resort di Serpong Selatan

20 Februari 2026 | 15:42
Greenotel Cilegon
Ekonomi & Bisnis

Semarak Kampoeng Aer Nusantara, Greenotel Cilegon Hadirkan Bukber All You Can Eat Mulai 19 Februari 2026

19 Februari 2026 | 18:16
Ilustrasi aset kepemilikan properti rumah. Bisnis properti kini sedang digoyang inflasi (Oleksandrpidvalnyi/pixabay)
Ekonomi & Bisnis

Harga Rumah Tergerus Inflasi, Pemilik Disarankan untuk Take Over atau……..

19 Februari 2026 | 15:30
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf! THR ASN Pemkab Serang Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Ditetapkan Jadi Tersangka, Polres Pandeglang Fasilitasi Restoratif Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

untirta

Untirta Teken MoU dengan PT Krakatau Tirta Industri

24 Februari 2026 | 03:30
SEGi University & College

SEGi University & College jadi Tuan Rumah 1st International Conference

24 Februari 2026 | 03:00
ASN Pemkot Serang

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda