BANTENRAYA.COM – Buruh di Banten meminta agar upah minimum untuk 2022 dinaikan.
Mereka mengusulkan agar upah minimum Provinsi (UMP) Banten naik 8,9 persen dibanding 2021.
Selanjutnya, untuk untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dinaukan 13,5 persen di banding tahun lalu.
Baca Juga: Alasan Nabi Muhammad Menunjuk Seorang Pemuda Usia 18 Tahun jadi Panglima Perang kata Syekh Ali Jaber
Angka tersebut diperoleh dari pertumbuhan ekonomi Banten selama setahun belakangan atau year on year.
Kemudian juga buruh menghitung berdasarkan hasil survei pasar di sejumlah daerah di Banten untuk mengukur kebutuhan hidup layak.
Untuk penetapan besaran UMP dan UMK 2022, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya memberikan penjelasannya.
Baca Juga: Memadamkan Ruang Bisnis Pornografi
Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima ketentuan terkait penetapan upah minimum 2022 dari Kemenaker.
Secara garis besar, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menjadi landasan dalam penetapan upah minimum.
“Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai turunan Undang-undang tentang cipta kerja mengamanatkan 20 jenis data yang akan dipergunakan dalam penetapan upah minimum dan upah bagi UKM,” ungkapnya.
Baca Juga: Intip Vanessa Angel Berlatih Tari Striptis, Netizen: Tambah Sexi
Karna memaparkan, sebelumnya penetapan upah minimum mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015.
Dengan ketentuan yang pertama, hanya terdapat 1 jenis formula perhitungan upah minimum.
Kedua, terdapat 2 data yang digunakan dalam formula perhitungan upah minimum, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketiga, data yang digunakan hanya menggunakan data tingkat nasional.
Baca Juga: Sekda Instruksikan Camat Dan Lurah Bersihkan Gunungan Sampah di Kantornya
Sedangkan pada PP nomor 36 tahun 2021, pertama, terdapat 2 jenis formula, yaitu formula penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum.
Lalu formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan menetapkan upah minimum.
“Ketentuan kedua, terdapat 10 data yang digunakan dalam formula penyesuaian upah minimum baik pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota,” ungkapnya.
Baca Juga: Buruh Minta Upah Minimum di 2022 Naik, Segini Rincian Besaran UMK per Daerah di Banten
“Ketiga, terdapat 8 data yang digunakan dalam formula penetapan upah minimum baik pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota,” paparnya.
Soal batas waktu penetapan, baik untuk UMP dan UMK akan ditetapkan dalam waktu yang berdekatan. UMP ditetapkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya.
“Sementara UMK ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya,” tuturnya. ***



















