BANTENRAYA.COM – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pedagang pengecer tetap bisa berjualan gas LPG 3 kilogram.
Pengecer gas LPG 3 kilogram pun nantinya akan dijadikan sebagai subpangkalan dalam mata rantai distribusi gas LPG 3 kilogram.
Kepala Bidang LPG Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas atau Hiswana Migas Provinsi Banten Fachrul Ramadhan mengatakan, pemerintah akan menjadikan pedagang pengecer gas LPG 3 kilogram sebagai subpangkalan.
Nantinya, subpangkalan akan berada di bawah agen gas LPG 3 kilogram sebagai distributor terakhir gas melon tersebut.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Dua Warga Kota Serang Produksi Tembakau Sintetis dan Dijual ke Pelajar
Fachrul mengungkapkan, selama ini setiap pangkalan menggunakan aplikasi Pangkalan Pertamina atau MAP untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan.
Dengan aplikasi ini, maka pembelian dan penjualan akan dapat terkontrol, termasuk pendataan siapa saja yang membeli gas LPG 3 kilogram.
Nantinya, subpangkalan juga akan menggunakan aplikasi sehingga ketika melakukan transaksi, termasuk jual beli, maka akan bisa dikontrol harga jual gas LPG 3 kg kepada masyarakat.
“Nantinya subpangkalan akan dikasih aplikasi juga,” katanya.
Baca Juga: Ngaku Disiksa Polisi, Terdakwa Pembunuhan Anak Asal Cilegon Aqilatunnisa Tolak Jalani Persidangan
Saat ditanya jumlah pangkalan dan jumlah peredaran LPG di Provinsi Banten, Fachrul mengaku tidak memiliki data tersebut.
Data seperti itu, kata dia, yang memiliki adalah PT Pertamina.
“Bahkan, jumlah stok LPG juga yang tahu Pertamina,” katanya.
Fachrul mengatakan, yang dia tahu sejak tahun 2017 yang lalu pemerintah sudah mengeluarkan program satu desa/ kelurahan minimal satu pangkalan gas.
Dia memperkirakan, pada tahun 2025 seharusnya jumlah pangkalan sudah lebih dari satu di tiap kelurahan.
“Itu dulu harusnya saat ini sudah lebih dari satu,” ujarnya.***