BANTENRAYA.COM – Dalam rangka menghabiskan unit rumah, Perumahan Grand Sutera yang berlokasi di Kelurahan Lebakdenok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon memberikan diskon atau potongan harga sebesar Rp30 juta.
Leader Marketing Grand Sutera Azis Saeful mengatakan, potongan harga tersebut diberikan khusus perumahan tipe hoek dan semi komersil.
“Ada dua tipe rumah yang kami berikan potongan harga, dan kedua rumah tersebut tipe perumahan nonsubsidi,” kata Azis kepada Banten Raya, Senin (20/9)
Azis mengungkap, untuk kedua tipe perumahan non subsidi tersebut, pihaknya belum pernah memberikan diskon atau potongan harga sebesar ini.
Namun, untuk kali ini pihaknya memberikan subsidi untuk uang muka dan subsidi untuk pajak pertambahan nilai (PPN).
“Nggak tanggung-tanggung yah, sekalinya ngasih diskon besar sekali hampir Rp30 juta loh. Kan seharusnya DP itu 5 persen atau sekitar Rp10.500.000 dan PPN itu Rp19.090.000, kalau sekarang itu pihak perumahan yang tanggung,” ucap Azis.
Azis menambahkan, jika harga jual perumahan awalnya di Rp210 juta, karena ada diskon tersebut harga jual atau plafon kredit pemilikan rumah (KPR) berkisar di harga Rp180 juta.
Ia menyampaikan, bahwa kedua harga tipe perumahan hoek dan semi komersil itu sama, hanya saja yang membedakan adalah luas tanah dan lokasi pembangunan rumah tersebut.
“Untuk rumah tipe hoek itu luasnya 30/70 lokasinya agak ke belakang dan hanya tersesisa sepuluh unit saja, sedangkan tipe semi komersil itu luasnya 30/60 lokasinya dekat jalan utama dan masih tersisa sekitar 70 unit,” imbuh Azis.
Baca Juga: Murid SKh Anak Mandiri Dikenalkan Profesi Wartawan
Selain diskon untuk DP dan PPN, Azis juga mengatakan untuk biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditanggung oleh pihak perumahan sampai dengan Rp10 juta.
Ia mengatakan, biasanya saat akad konsumen diharuskan untuk mengisi saldo awal atau saldo mengendap.
“Sebelumnya kan biaya KPR itu ditanggung sama konsumen, ada yang sampai Rp8 juta ada juga yang Rp11 juta, berbeda-beda. Nah kali ini ditanggung developer sampai Rp10 juta. Kalau dapatnya di atas itu, konsumen tinggal tambah sisanya saja,” tutur Azis.
Baca Juga: Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Sanjung Soekarno Saat Peresmian Pabrik HSM KS, Ini Kata Dewan PDIP
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk dapat menempati dua tipe perumahan tersebut, konsumen hanya diminta untuk membayar booking fee sebesar Rp1 juta untuk tipe hoek dan Rp2 juta untuk tipe semi komersil, serta membayar sertifikat hak milik (SHM) sebesar Rp2 juta.
“Hanya dengan Rp3 juta – Rp4 juta konsumen sudah serah teriam kunci dan bisa menempati rumah di Grand Sutera. Ya paling prosesnya kalau lancar 1 bulan sudah bisa ditempati,” tutup Azis.***


















