BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang berencana sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 akan membongkar tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Pembongkaran itu dilakukan, lantaran THM di Kecamatan Walantaka tidak mengantongi izin.
Rencana eksekusi THM di Kecamatan Walantaka ini disampaikan Asisten Daerah atau Asda I Kota Serang Subagyo.
Baca Juga: Sinopsis Skaya and The Big Boss Episode 6: Kepergok Raya, Skaya dan Sagara Bisa Ngeles?
Subagyo mengatakan, di Kota Serang terdapat 12 THM. Dari 12 THM, semuanya tidak ada yang mengantongi izin.
Dari 12 THM, enam diantaranya terdapat di wilayah timur Kota Serang atau berada di Kecamatan Walantaka.
“Yang di Serang Timur ada enam THM. Enam yang nanti akan kita tertibkan untuk eksekusi, dibongkar,” ujarnya, kepada Bantenraya.com, Selasa 21 Februari 2023.
Baca Juga: VIRAL Detik-detik Pria Lansia Injak-injak Bendera Merah Putih, Netizen Kepo: Ada Masalah Apa?
Subagyo menjelaskan, enam THM di Kecamatan Walantaka akan dieksekusi, lantaran tidak memiliki izin sama sekali.
“Karena di Serang Timur itu tidak ada izin sama sekali, baik IMB, perizinan usaha atau pun yang lain-lainnya,” jelas dia.
Sebelum eksekusi THM dilakukan, kata Subagyo, pihaknya terlebih dahulu telah mengumpulkan tim dengan melibatkan Polresta Serang Kota, dan Kodim 0602 Serang.
“Alhamdulillah kemarin kita dapat masukan yang berharga dari Polres, karena kebetulan di unit Intel Polres kemarin yang hadir mereka pelaku sejarah,” tuturnya.
“Beliau dulu bertugas di Keramatwatu, kemudian pelaku sejarah yang menertibkan empat hiburan malam yang ada di Serdang, di Lingkar Selatan, PCI,” katanya.
Subagyo menuturkan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum pembongkaran THM.
Baca Juga: Rest Area KM 97A Tol Tangerang Merak Dibangun di Samping Situ Rawa Arum, Begini Penampakannya
Salah satu yang harus disiapkan adalah beberapa dokumentasi yang berkaitan dengan standar operasional prosedur atau SOP yang dilakukan baik teguran pertama hingga ketiga, hingga melibatkan unsur tokoh masyarakat yang ada di lokasi.
“Jadi mungkin nanti kita akan undang nanti dari MUI, Muspika Walantaka, kemudian dari beberapa tokoh masyarakat baik dari Walantaka,” tuturnya.
“Maupun juga dari tiga kelurahan yang disinyalir memang ada tempat hiburan malam seperti Kalodran, Teritih dengan Kepuren,” jelasnya.
Baca Juga: Cara Bijak Sekolah Janji Baik Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Gerakkan Siswa Kelola Sampah
Menurut Subagyo, terpenting sebelum pembongkaran THM harus mendapatkan dukungan dari masyarakat.
“In syaa Allah Minggu ini Jumat mudah-mudahan kita akan undang. Karena kemarin kita sudah sepakat dengan tim bahwa untuk tempat hiburan malam yang ada di Serang timur itu akan dieksekusi, dibongkar,” tegas dia.
Adapun THM yang ada di gedung-gedung di Kota Serang yang berkedok rumah makan, atau restoran, kata Subagyo, akan dicabut izinnya.
“Mereka menyalahgunakan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota Serang, sehingga nanti kita akan melakukan beberapa upaya-upaya,” ujarnya.
Salah satunya misalkan pencabutan terhadap izin yang diberikan kepada pengelola gedungnya,” tandasnya. ***