BANTENRAYA.COM – Asisten Rumah Tangga atau ART Susi yang bekerja pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini telah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
ART Susi dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo untuk memeriksa kecocokan keterangan antar pelaku dan saksi.
Persidangan yang dijalani ART Susi sebagai saksi dalam kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J terlihat berbeda keterangan dan kesaksian yang sebelumnya telah di muat pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Atas penuturan Susi yang dianggap berbohong pada persidangan tadi siang, membuat hakim akan menguji kembali omongan yang telah disampaikan serta menyuruhnya untuk berkata jujur.
“Tetapi terserah kamu, apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang. Ya?” ujar hakim kepada Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.
Untuk mendapat keterangan yang lebih jelas, hakim mempersilakan Susi bercerita kejadian pada 4 Juli di Magelang.
Baca Juga: Koordinasi Masih Jadi Persoalan Sinergitas Pendidikan Vokasi dengan Industri
Menurutnya ia ketika ia beberes dapur sempat diperintah untuk mengahangatkan wedang dan menyiapkan air panas bagi Putri Candrawathi yang baru turun ke ruang keluarga untuk beristirahat.
“Habis itu saya beres-beres di dapur, enggak lama Om Yosua keluar ke arah kamar ART, masuk ke arah Ibu, untuk mau mengangkat ibu ke atas. Terus belum sempat angkat,” ucap Susi.
Karena melihat majikannya turun dan menuju ruang keluarga, akhirnya membuat hakim bertanya lebih lanjut mengenai siapa saja orang yang berada pasa saat itu.
Baca Juga: Rekaman Video Jembatan Ambruk di India Berusia 100 Tahun
Langsung dijawab pertanyaan Hakim, dengan menyebutkan hanya ada Kuat Ma’ruf dan Putri.
Merasa ada yang tidak sesuai lantas Hakim menanyakan lebih lanjut keterangan dari Susi.
“Belum sempat mengangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP kamu bilang begini ceritamu ‘jam 22.00 WIB Bu Putri Candrawathi, saya, Richard, Kuat, Nofriansyah sedang berkumpul di ruang keluarga.’ Jadi yang mana yang benar?” tanya hakim.
Baca Juga: 4 Cara Top Up Free Fire Via Google Play, Sangat Mudah Dilakukan
“Jangan diteruskan dulu. Yang benar di BAP ini kan, ‘Setelah kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Bu Putri, Kuat dan Richard, serta saya kaget. Dan kemudian Richard berkata, jangan gitu lah bang. Itu kan ibu, bukan orang lain. Lalu setelah itu, saya melihat Bu Putri diangkat oleh Nofriansyah.’ Itu keteranganmu, berarti sudah sempat diangkat,” tambah hakim.
Menjawab pertanyaan hakim, ia menyebutkan bahwa Bharada E belum ada serta Brigadir J mengampiri untuk mengangkat Putri namun dilarang oleh sopir Ferdy Sambo yaitu Kuat Ma’ruf.
“Kenapa kamu bilang di BAP Yosua sudah angkat Bu Putri?” tanya hakim.
Baca Juga: Link Nonton dan Jadwal Tayang Drakor Love in Contract Episode 13 dan 14 Sub Indo Full HD
“Dengerin kata majelis ya. Saya harap ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Terutama kami mau menggali motifnya,” jelas hakim. * * *















