Deden mengatakan, Pemprov Banten juga menetapkan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/ 2026 Masehi. Selama bulan puasa, ASN mulai bekerja lebih pagi pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Pemprov Banten.
Deden menegaskan, perubahan ini hanya menggeser waktu masuk dan pulang tanpa mengurangi total kewajiban kerja.
“Seperti yang sudah tertulis dalam Surat Edaran Sekda atas arahan Bapak Gubernur, bahwa di bulan suci Ramadan ini kita ada perbedaan jam masuk dan jam pulang,” tuturnya.
“Kita Insya Allah masuk jam 06.30, kemudian jam 12.00 istirahat 30 menit sampai 12.30, dan pulang jam 14.00 WIB,” imbuhnya.
“Tapi secara keseluruhan jumlah jam kerja itu sudah sesuai dengan surat keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN-RB selama 35 jam dalam satu minggu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, selama bulan puasa Ramadan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mengalami perubahan.
Pada hari Senin hingga Kamis para pegawai akan masuk kerja pukul 06.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Kemudian pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB adalah jam istirahat.
Sementara khusus untuk hari Jumat, para pegawai akan masuk kerja pukul 06.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Kemudian pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB adalah jam istirahat.
Dia juga menegaskan, meski ada perubahan jam masuk dan pulang namun secara keseluruhan para ASN tetap bekerja selama 35 jam dalam seminggu. ***


















