BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Banten mulai mengencangkan pengawasan sektor pertambangan.
Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tim Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kini bergerak menyisir tambang-tambang di Banten di empat daerah dengan ancaman tegas berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy memastikan langkah ini bukan sekadar pembinaan biasa, melainkan operasi kepatuhan yang menyasar kelengkapan administrasi dan kewajiban perusahaan sesuai aturan perundang-undangan.
Penyisiran dimulai dari Kota Cilegon lalu kemudian bergerak ke wily Kabupaten Serang, Pandeglang, hingga Lebak.
“Sekarang itu kan ada Tim Satgas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan dan BPLP. Sekarang kita lagi menyisir Kota Cilegon. Nah, Kota Cilegon sudah beres, kita akan ke Serang, dari Serang baru ke Pandeglang, baru kita ke Lebak,” kata Ari, Jumat (13/2/2026).
Menurut Ari, fokus pemeriksaan mengacu pada kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Tim Satgas mengecek satu per satu kewajiban administratif yang harus dipenuhi perusahaan tambang.
BACA JUGA : Habis Kesabaran, Warga Bojonegara dan Puloampel Bersiap Aksi Besar-besaran dan Tutup Semua Tambang
“Tim Satgas ini melihat administrasinya seperti apa, kewajiban mereka apa saja yang sudah dilaksanakan. Apabila belum melaksanakan kewajibannya, kita akan tutup sementara dan dikasih waktu 60 hari. Selama 60 hari itu mereka tidak melakukan apa-apa, kita cabut izinnya,” ujarnya.
Dia merinci, kewajiban tersebut meliputi laporan bulanan, penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT) atau pejabat sementara, laporan reklamasi tahunan, penempatan jaminan reklamasi, dokumen pasca tambang, serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Karena mereka tidak mengindahkan peraturan tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 itu, Undang-Undang Minerba. Jadi, mereka wajib melakukan laporan bulanan, ada KTT sementara kalau belum punya, terus harus ada laporan reklamasi tahunannya. Jaminan reklamasi ditempatkan, pasca tambangnya juga ada, RKAB-nya ada. Kalau tidak ada, dalam dua bulan ini kita kasih waktu,” katanya.
Ari menegaskan, sanksi tidak dijatuhkan secara tiba-tiba. Pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan dengan tenggat waktu masing-masing 30 hari sebelum penutupan sementara diberlakukan.
“Karena kita sudah berkirim surat tiga kali. Surat pertama 30 hari, surat kedua 30 hari, surat ketiga 30 hari. Langsung kita tutup sementara 60 hari. Kalau tidak ada perbaikan, baru kita cabut. Tegas dan layak untuk dilaksanakan,” ujar Ari.
Terkait mekanisme pencabutan izin, Ari menjelaskan proses administratif dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau langsung oleh Gubernur, tanpa melibatkan aparat kepolisian.
BACA JUGA : Tolak Ekspansi Pengusaha Tambang Jawa Barat ke Banten! Mahasiswa Khawatir Sikap Pemprov
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Banten tidak lagi memberi ruang bagi tambang yang abai terhadap aturan.
Selain menjamin kepastian hukum, penertiban ini juga ditujukan untuk melindungi lingkungan dan memastikan praktik pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (***)















