Rabu, 4 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Larangan Ponsel di Sekolah Perlu Pengawasan Jelas, Pengamat Nilai Pembatasan Ponsel di Sekolah Langkah Tepat

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
4 Februari 2026 | 06:15
Larangan penggunaan ponsel/hp di sekolah

Ilustrasi siswa SMA. (Freepik.comstudioredcup)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM — Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten yang membatasi penggunaan ponsel di lingkungan sekolah dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga kualitas pembelajaran.

Namun, pengamat pendidikan mengingatkan agar kebijakan tersebut disertai skema pengawasan dan pengaturan teknis yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Menurut Rohman, dosen dan pengamat pendidikan dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, ponsel memang menjadi salah satu sumber utama distraksi dalam proses belajar mengajar, terutama di kalangan pelajar jenjang SMA dan SMK.

BACA JUGA: Dindikbud Cilegon Bantu Ratusan Warga Tempuh Pendidikan Kembali Lewat Program Sekole Maning Lur

Adanya notifikasi pada ponsel pada akhirnya akan memecah konsentrasi siswa ketika belajar.

“HP itu memang alat distraksi yang sangat mengganggu fokus anak dalam belajar. Notifikasi media sosial, pesan instan, sampai gim membuat konsentrasi siswa mudah terpecah saat pembelajaran berlangsung,” ujar Rohman, Selasa (3/2/2026).

Meski demikian, Rohman menekankan bahwa ponsel juga tidak bisa dilepaskan sepenuhnya dari kehidupan generasi muda saat ini.

Menurutnya, generasi Z sudah menjadikan ponsel sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari, termasuk untuk berkomunikasi dan mengakses informasi.

“Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa HP masih dibutuhkan sebagai alat komunikasi. Anak-anak sekarang hidup di era digital, jadi pendekatannya bukan melarang total, tetapi mengatur,” katanya.

Dia menyarankan agar sekolah menerapkan mekanisme pembatasan yang realistis, misalnya dengan mewajibkan siswa menyimpan ponsel sebelum masuk kelas dan baru mengambilnya kembali setelah kegiatan belajar selesai.

Dengan cara ini, fokus belajar siswa akan tetap terjaga, tetapi hak siswa untuk membawa ponsel juga tidak dihilangkan sepenuhnya.

Lebih jauh, Rohman menyebut kebijakan Dindikbud Banten sejalan dengan tren pendidikan di sejumlah negara maju.

Dia mencontohkan beberapa negara Skandinavia seperti Denmark, Finlandia, dan Norwegia saat ini justru mulai mengurangi ketergantungan pada gawai dalam pembelajaran dan kembali pada buku kertas.

“Denmark, Finlandia, dan Norwegia belakangan ini kembali ke penggunaan buku teks (textbook) karena mereka menilai penggunaan HP justru kurang efektif dalam mendukung proses belajar,” ungkapnya.

Pandangan tersebut diperkuat oleh berbagai hasil penelitian, baik nasional maupun internasional, yang menunjukkan bahwa penggunaan ponsel berlebihan berdampak negatif terhadap konsentrasi dan prestasi akademik siswa.

Penelitian Universiti Kebangsaan Malaysia, misalnya, menemukan bahwa tingkat kecanduan ponsel pada remaja berbanding lurus dengan penurunan prestasi akademik.

Sementara itu, studi lintas negara yang dilakukan Washington State University terhadap pelajar di 16 negara menunjukkan bahwa penggunaan ponsel saat belajar tidak hanya menurunkan fokus, tetapi juga memengaruhi kemampuan kognitif yang dibutuhkan untuk keberhasilan akademik.

BACAJUGA:

Produsen Nakarda Snack Naning Srimulyawati menunjukkan produk keripik Paria di Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Rabu 3 Februari 2026.

Tembus Pasar Ritel, Keripik Paria Jadi UMKM Unggulan Desa Pelamunan

3 Februari 2026 | 22:24
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila

Dindikbud Cilegon Bantu Ratusan Warga Tempuh Pendidikan Kembali Lewat Program Sekole Maning Lur

3 Februari 2026 | 22:19
Pemkot Serang menargetkan pembangunan 1.600 unit rumah tidak layak huni (RTLH)

Pemkot Serang Targetkan 1.600 Unit RTLH Dibangun Tahun 2026

3 Februari 2026 | 22:12
Para pejabat eselon II berkumpul di Rumah Dinas Walikota, Selasa (322026).

Mutasi Pejabat Eselon II Cilegon, 6 Jabatan Bakal Dikosongkan dan Tetap Plt

3 Februari 2026 | 22:07

Menurut Rohman, temuan-temuan tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi sekolah untuk serius menerapkan kebijakan pembatasan ponsel, bukan sekadar formalitas.

Karena itu menurutnya yang terpenting adalah konsistensi sekolah dalam menerapkan aturan pembatasan ponsel ini pada siswa dan guru serta tenaga kependidikan.

“Kalau aturannya ada tapi pengawasannya lemah, maka dampaknya tidak akan terasa,” ujarnya.

Seperti diketahui, Dindikbud Provinsi Banten sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 yang membatasi penggunaan ponsel bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan selama kegiatan belajar mengajar.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara uji coba sejak awal Februari 2026 di seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus di Banten. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: dindikbud bantendistraksi ponsel siswaKebijakan Pendidikankualitas pembelajaranpembatasan HP di sekolah
Previous Post

Link Twibbon Terbaru Hari Jadi Kabupaten Bulukumba 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Related Posts

Produsen Nakarda Snack Naning Srimulyawati menunjukkan produk keripik Paria di Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Rabu 3 Februari 2026.
Daerah

Tembus Pasar Ritel, Keripik Paria Jadi UMKM Unggulan Desa Pelamunan

3 Februari 2026 | 22:24
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila
Daerah

Dindikbud Cilegon Bantu Ratusan Warga Tempuh Pendidikan Kembali Lewat Program Sekole Maning Lur

3 Februari 2026 | 22:19
Pemkot Serang menargetkan pembangunan 1.600 unit rumah tidak layak huni (RTLH)
Daerah

Pemkot Serang Targetkan 1.600 Unit RTLH Dibangun Tahun 2026

3 Februari 2026 | 22:12
Para pejabat eselon II berkumpul di Rumah Dinas Walikota, Selasa (322026).
Daerah

Mutasi Pejabat Eselon II Cilegon, 6 Jabatan Bakal Dikosongkan dan Tetap Plt

3 Februari 2026 | 22:07
Pemrpov Banten janji perbaiki jalan
Daerah

Terkendala Cuaca, Pemprov Banten Janji Tuntaskan Perbaikan Jalan Sebelum Lebaran

3 Februari 2026 | 22:02
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan Puskesmas Kibin
Daerah

Resmikan Puskesmas Kibin, Bupati Serang Ingatkan Nakes Tidak Boleh Jutek

3 Februari 2026 | 22:01
Load More

Popular

  • Kabupaten serang PT PWI

    Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tahun Jalan Antar Desa di Pandeglang Rusak, Akses Pendidikan Terhambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi 14 Pejabat Eselon II Kota Cilegon Bakal Dilantik, Bendahara Daerah Dikosongkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Serang Budi Rustandi Resolusi 2026: Merajut Fondasi Kota Serang yang Maju dan Berdaya Saing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Posisi di Lingkup Pemkot Cilegon yang Bakal Diisi Pejabat Baru, Belasan Eselon II Datangi Rumah Dinas Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapangan Hockey Cilegon Tak Layak Untuk Popda 2026, Disporapar Numpang Venue di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Undangan Mulai Disebar, Pelantikan Eselon II Pemkot Cilegon Gelombang I Dilaksanakan di Rumdin Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Larangan penggunaan ponsel/hp di sekolah

Larangan Ponsel di Sekolah Perlu Pengawasan Jelas, Pengamat Nilai Pembatasan Ponsel di Sekolah Langkah Tepat

4 Februari 2026 | 06:15
Twibbon Hari Jadi Bulukumba

Link Twibbon Terbaru Hari Jadi Kabupaten Bulukumba 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Februari 2026 | 06:00
Produsen Nakarda Snack Naning Srimulyawati menunjukkan produk keripik Paria di Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Rabu 3 Februari 2026.

Tembus Pasar Ritel, Keripik Paria Jadi UMKM Unggulan Desa Pelamunan

3 Februari 2026 | 22:24
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila

Dindikbud Cilegon Bantu Ratusan Warga Tempuh Pendidikan Kembali Lewat Program Sekole Maning Lur

3 Februari 2026 | 22:19

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda