BANTENRAYA.COM — Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten yang membatasi penggunaan ponsel di lingkungan sekolah dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga kualitas pembelajaran.
Namun, pengamat pendidikan mengingatkan agar kebijakan tersebut disertai skema pengawasan dan pengaturan teknis yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Menurut Rohman, dosen dan pengamat pendidikan dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, ponsel memang menjadi salah satu sumber utama distraksi dalam proses belajar mengajar, terutama di kalangan pelajar jenjang SMA dan SMK.
BACA JUGA: Dindikbud Cilegon Bantu Ratusan Warga Tempuh Pendidikan Kembali Lewat Program Sekole Maning Lur
Adanya notifikasi pada ponsel pada akhirnya akan memecah konsentrasi siswa ketika belajar.
“HP itu memang alat distraksi yang sangat mengganggu fokus anak dalam belajar. Notifikasi media sosial, pesan instan, sampai gim membuat konsentrasi siswa mudah terpecah saat pembelajaran berlangsung,” ujar Rohman, Selasa (3/2/2026).
Meski demikian, Rohman menekankan bahwa ponsel juga tidak bisa dilepaskan sepenuhnya dari kehidupan generasi muda saat ini.
Menurutnya, generasi Z sudah menjadikan ponsel sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari, termasuk untuk berkomunikasi dan mengakses informasi.
“Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa HP masih dibutuhkan sebagai alat komunikasi. Anak-anak sekarang hidup di era digital, jadi pendekatannya bukan melarang total, tetapi mengatur,” katanya.
Dia menyarankan agar sekolah menerapkan mekanisme pembatasan yang realistis, misalnya dengan mewajibkan siswa menyimpan ponsel sebelum masuk kelas dan baru mengambilnya kembali setelah kegiatan belajar selesai.
Dengan cara ini, fokus belajar siswa akan tetap terjaga, tetapi hak siswa untuk membawa ponsel juga tidak dihilangkan sepenuhnya.
Lebih jauh, Rohman menyebut kebijakan Dindikbud Banten sejalan dengan tren pendidikan di sejumlah negara maju.
Dia mencontohkan beberapa negara Skandinavia seperti Denmark, Finlandia, dan Norwegia saat ini justru mulai mengurangi ketergantungan pada gawai dalam pembelajaran dan kembali pada buku kertas.
“Denmark, Finlandia, dan Norwegia belakangan ini kembali ke penggunaan buku teks (textbook) karena mereka menilai penggunaan HP justru kurang efektif dalam mendukung proses belajar,” ungkapnya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh berbagai hasil penelitian, baik nasional maupun internasional, yang menunjukkan bahwa penggunaan ponsel berlebihan berdampak negatif terhadap konsentrasi dan prestasi akademik siswa.
Penelitian Universiti Kebangsaan Malaysia, misalnya, menemukan bahwa tingkat kecanduan ponsel pada remaja berbanding lurus dengan penurunan prestasi akademik.
Sementara itu, studi lintas negara yang dilakukan Washington State University terhadap pelajar di 16 negara menunjukkan bahwa penggunaan ponsel saat belajar tidak hanya menurunkan fokus, tetapi juga memengaruhi kemampuan kognitif yang dibutuhkan untuk keberhasilan akademik.
Menurut Rohman, temuan-temuan tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi sekolah untuk serius menerapkan kebijakan pembatasan ponsel, bukan sekadar formalitas.
Karena itu menurutnya yang terpenting adalah konsistensi sekolah dalam menerapkan aturan pembatasan ponsel ini pada siswa dan guru serta tenaga kependidikan.
“Kalau aturannya ada tapi pengawasannya lemah, maka dampaknya tidak akan terasa,” ujarnya.
Seperti diketahui, Dindikbud Provinsi Banten sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 yang membatasi penggunaan ponsel bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan selama kegiatan belajar mengajar.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara uji coba sejak awal Februari 2026 di seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus di Banten. ***

















