BANTENRAYA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan resmi merangkap jabatan sebagai Komisaris Bank Banten. Penunjukan tersebut ditegaskan sebagai kewenangan penuh Pemerintah Provinsi Banten selaku pemegang saham pengendali bank daerah tersebut.
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menegaskan, pengangkatan Deden sebagai komisaris dilakukan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan Bank Banten memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah. Dia juga melihat kecakapan Deden selama ini sehingga dinilai mampu untuk menjalankan tugas keduanya selain sebagai sekda.
“Kami ini kan pemegang saham pengendali. Jadi penunjukan komisaris merupakan kewenangan kami untuk menentukan arah kebijakan Bank Banten,” ujar Dimyati saat diwawancarai, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, posisi komisaris membutuhkan figur yang memiliki kapasitas organisasi, pemahaman lintas sektor, serta kemampuan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak. Karena itu, Deden dinilai paling tepat untuk mengemban peran ganda tersebut.
“Pilihan dari kami yang betul-betul bisa mengorganisir, yang bisa paham betul. Apalagi Pak Sekda juga Ketua KORPRI, maka pasti ada hubungannya dengan perbankan. Maka beliau cocok untuk jadi komisaris,” katanya.
BACA JUGA : Fraksi Gerindra Dukung Penuh Pemindahan RKUD Pemkab Serang ke Bank Banten
Dimyati juga menyebutkan bahwa Deden memiliki kompetensi sebagai pejabat eselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Deden ini kan cakap. Apalagi beliau pejabat eselon I. Di level provinsi yang eselon I kan Deden. Maka saya rasa beliau yang cakap menjadi komisaris di Bank Banten,” ucapnya.
Selain Deden, saat ini Bank Banten juga memiliki Rina Dewiyanti sebagai komisaris perwakilan Pemprov Banten. Namun, Dimyati membuka peluang penambahan komisaris jika dinilai memberi manfaat bagi daerah.
“Bisa saja mau dua, mau tiga (jumlah komisaris-red) bisa saja. Intinya yang bisa ada manfaat, impact-nya terhadap Banten,” jelasnya.
Terkait rangkap jabatan yang diemban Deden, Dimyati menepis anggapan bahwa hal tersebut akan mengganggu kinerja sebagai Sekda. Ia menegaskan, tugas komisaris bersifat pengawasan dan tidak terlibat langsung dalam operasional harian bank.
“Kan kerjanya tidak setiap hari. Yang melakukan eksekusi itu direksi, bukan komisaris. Komisaris cuma dapat laporan dan mengecek saja kerjanya. Tidak boleh intervensi terlalu jauh,” terangnya.
Mantan Bupati Pandeglang ini menjelaskan, peran komisaris difokuskan pada pengawasan tata kelola perusahaan dan kebijakan strategis, seperti pengawasan, membahas penganggaran, dan membuat peraturan. Sementara untuk pelaksanaan dilakukan oleh para direksi.
“Kalau direksi melanggar guideline, baru komisaris turun tangan,” tandas Dimyati.
BACA JUGA : Bank Banten Siap Salurkan Kredit KPR Tahun 2026
Lebih lanjut, Dimyati menilai keberadaan Deden sebagai komisaris akan memperkuat komunikasi antara Pemprov Banten dan manajemen Bank Banten. Dia juga membandingkan peran masing-masing komisaris berdasarkan latar belakang keahlian.
“Kalau Bu Rina di bidang keahliannya di keuangan. Kalau Deden di bidang publiknya,” tutup Dimyati.
Deden yang dikonfirmasi mengatakan, pasti akan ada pengaruh ketika dia menduduki jabatan lain selain sebagai Sekda Banten. Meski demikian, dia berharap pengaruh itu bukan pengaruh negatif melainkan pengaruh yang positif.
“Pengaruh pasti ada ya karena biar bagaimanapun kan dua-duanya mempunyai tugas dan fungsi. Ya mudah-mudahan aja walaupun berpengaruh bukan pengaruh negatiflah,” katanya. (***)
















