BANTENRAYA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mencatat jumlah sampah yang dihasilkan dari perumahan Citra Maja Raya (CMR) yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Dengung mencapai angka 10 ton per hari.
Dari total itu , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengaku mendapatkan retribusi kerjasama sampah dengan perumahan CMR mencapai Rp36 juta per bulan.
“Retribusi sampah dari CMR itu paling besar dari yang lain, mencapai kira-kira Rp36 juta per bulan,” kata Plt Sekretaris DLH Lebak, Nana Mulyana, Rabu, 21 Januari 2026.
BACA JUGA: Jadwal Pekan 18 Super League, Persib Siap Bikin Angker GBLA Jelang Hadapi PSBS Biak
Nana bilang, sampah yang berasal dari CMR sendiri biasanya diangkut langsung oleh mobil milik perumahan. Dalam sehari, 6 unit armada.
“Satu unit armada bayar Rp200 ribu per hari. Jadi sampah mereka diantar sendiri, kita hanya menerima di Dengung,” tuturnya.
Secara keseluruhan, Nana menyebut bahwa target retribusi sampah di tahun 2026 ini mencapai angka Rp1,1 miliar. Sumbernya, mulai dari karcis PKL, kios, perkantoran, stasiun, hingga perumahan.
“Tahun 2025 juga sama targetnya Rp1,1 miliar dan itu tercapai 100 persen. Tahun ini ya wajib penuhi target juga,” tandasnya. ***


















