BANTENRAYA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pertanggungjawaban dewan Cilegon untuk mengubah dan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dimana, menurut Walhi daya tampung dan daya dukung lingkungan di Kota Cilegon sudah rusak, banyak hutan tutupan berubah jadi tambang dan perluasan investasi industri yang terus dilakukan membuat lahan resapan hilang.
“Jika kita semua berniat untuk mengurangi resiko dan kerentanan masyarakat terhadap bencana kedepan, Legislatif punya kuasa untuk itu. RTRW harus direvisi dan lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat. Sudah waktunya pemulihan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Cilegon,” ” kata Staf Program Walhi Jakarta Cholis kepada Banten Raya, Selasa (20/1/2026).
Cholis menegaskan, dewan memiliki andil besar dalam pembentukan RTRW untuk periode 2020 sampai 2040. Dimana, itu dirumuskan dan diambil saat juga oleh dewan lama yang sekarang masih menjabat, sehingga itu harus didorong agar tidak terkesan dewan cuci tangan dan tidak mengawasi secara ketat program dan penanganan kebijakan soal banjir.
“Anggota legislatif Cilegon inikan banyak pemain lama yang juga turut mengamini RTRW 2020-2040, jadi jangan cuci tangan juga. Kalo kita lihat dari peta jalan RTRW Cilegon yang berlaku saat ini justru lebih banyak mengorbankan masyarakat di wilayah rawan berbagai bencana,” jelasnya.
Walhi mengatakan, secara teknis sebenarnya pembuatan tandon dan infrastruktur banjir sudah dilakukan. Namun, faktanya memperparah kondisi banjir.
“Faktanya justru memperparah karena semakin lama kekuatannya semakin menyusut. Wong teknologi yang canggih ajah ada error-nya kok,” ujarnya.
Walhi juga mendorong dalam RTRW nanti, papar Cholis, untuk ruang terbuka hijau (RTH) bisa didorong di setiap RT. Dimana, di satu Kawasan lingkungan RT minimal ada 1 RTH untuk daya resap air.
“Kalau melihat budaya atau tradisi orang dulu itu pasti setiap lingkungan menyisakan satu ruang terbuka entah itu alun-alun atau taman. Jadi kedepan per RT harus ada RTH,” ujarnya.
Disisi lain, imbuh Cholis, di Kecamatan Ciwandan, khususnya Kelurahan Kepuh, Gunung Sugih dan Tegal Ratu statusnya sekarang dalam RTRW adalah kawan industry. Hal itu harus diubah mengingat kebutuhan sekarang adalah pencegahan agar banjir tidak terjadi lagi.
“Gunung Sugih, Kepuh dan Tegal Ratu itu masuk kawasan industri, sepertinya ada upaya percepatan investasi dalam RTRW. Artinya itu harus dilihat dan direvisi, sehingga ada ruang untuk Kawasan selain investasi,” imbuhnya.
BACA JUGA : Sidak Tambang di Cilegon, BEM Banten Bersatu Nilai Ada Kelalaian Serius Pengelolaan Lingkungan
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Sabri Mahyudin membenarkan soal adanya penyempitan RTH. Dimana, ada banyak perumahan yang tidak memaksimalkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana mestinya. Termasuk juga Industri yang memfungsikan RTH itu bukan untuk RTH privat tapi menyimpan bahan baku secara terbuka.
“Perumahan itu secara aturan harusnya 60 persen itu untuk rumah dan 40 persen itu RTH termasuk didalamnya jalan dan lainnya. Tapi itu RTH tidak maksimal dan acak-acakan. Lalu di industri fungsi RTH malah untuk menumpuk bahan baku. Ada fungsi yang salah. Industri itu 70 persen untuk bangunan dan 30 persen RTH. Tapi bisa dilihat kan,” jelasnya.
Sabri menyampaikan, pihaknya tidak memiliki data RTH di Kota Cilegon. Sebab, kewenangan TRH ada di Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Cilegon.
“Itu datanya di PU ada di Bidang Penataan Ruang. Kami tidak ada,” pungkasnya. (***)















