BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Banten menghadirkan program Mudik Gratis 2026 sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.
Program Mudik Gratis 2026 dari Pemprov Banten ini bertujuan untuk dapat memberikan layanan mudik yang aman, nyaman, tertib, dan gratis.
Dengan adanya Mudik Gratis 2026 tersebut, masyarakat dapat pulang ke kampung halaman dengan penuh kebahagiaan tanpa harus memikirkan biaya dan kerumitan perjalanan.
Tidak hanya itu, program Mudik Gratis 2026 juga tersedia untuk masyarakat Banten dengan bus yang layak jalan, pengemudi profesional, serta sistem pendaftaran yang mudah dan terintegrasi.
Mudik Gratis 2026 menjadi sebuah solusi perjalanan yang praktis dan terpercaya, program ini juga mendukung keselamatan lalu lintas dengan mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya.
BACA JUGA: Puncak Arus Mudik Natal 2025 di Penyeberangan Merak, 186.421 Orang Menyeberang ke Sumatera
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @dishubbanten, berikut informasi seputar program Mudik Gratis 2026.
“Mari manfaatkan fasilitas ini untuk mudik bersama keluarga tercinta!” tulis Instagram @dishubbanten.
Pendaftaran dan Verifikasi:
Hari/Tanggal
– Rabu, 18 Februari – Rabu, 18 Maret 2026
Waktu Pendaftaran
– Pukul 00.01 WIB
Link Daftar Mudik Gratis 2026:
Klik tautan pendaftaran di sini:
– LINK: jawaramudik.bantenprov.go.id
Waktu Pemberangkatan
– Tanggal 18 Maret 2026 (Tentatif)
Kuota Peserta:
– 855 orang
Syarat dan Ketentuan
Syarat Utama:
– Memiliki KTP Provinsi Banten
– Peserta belum terdaftar program di tempat lain
Ketentuan Pembatalan
– Pembatalan pendaftaran maksimal H-2
– Peserta yang sudah terdaftar dan tidak melaporkan pembatalannya akan diberikan sanksi tidak dapat mengikuti program Mudik Gratis 2027.
BACA JUGA: Kementerian PU Siagakan 560 Posko pada Arus Mudik Nataru
Rute Pengantaran
– Provinsi Jabar: Kota Tasikmalaya (2 Unit), Kota Cirebon (2 Unit)
– Provinsi Jateng: Kab. Banyumas (Purwokerto/2 Unit), Kota Surakarta (Solo/2 Unit)
– Provinsi Jatim: Kota Surabaya (2 Unit)
– Sumatera Selatan: Kota Palembang (2 Unit)
– DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (3 Unit)
Rute Penjemputan
– Kota Bandung (2 Unit)
– DI Yogyakarta (3 Unit).***

















