BANTENRAYA.COM – Mulai April 2026 gerai Samsat di Keluraha Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, akan segera ditutup, dan pindah ke Kantor Kecamatan Citangkil.
Diketahui, Kecamatan Citangikil sejak tahun 2024 lalu sudah menyediakan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) termasuk pembayaran pajak.
Kepala UPTD Samsat Cilegon, Tb Mochamad Kurniawan mengatakan, gerai Ramanuju akan dialihkan fungsinya di Kantor Kecamatan Citangkil.
BACA JUGA: Dewan Cilegon Minta Pemkot Sediakan Makan Peserta Musrenbang Kelurahan
“Nanti di Ramanuju akan kita tutup gerainya, pindah ke Citangkil dan akan dioptimalkan fungsinya di Citangkil,” katanya kepada Banten Raya, Minggu 18 Januari 2026.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi penutupan gerai Samsat Ramanuju kepada masyarakat awal Februari 2026 ini.
“Awal Februari ini akan kita sosialisasikan dulu ke masyarakat, nanti setelah putus kontrak dengan Ramanuju baru akan pindah,” terangnya.
Untuk penutupan gerai Samsat Ramanuju akan dimulai pada awal April 2026, dan pindah ke Kantor Kecamatan Citangkil.
“Nanti bulan April efektif pindah ke Citangkil, jadi yang Ramanuju benar-benar sudah ditutup,” jelasnya.
Ia menyampaikan, pihak Kecamatan Citangkil suda menyiapkan satu tempat khusus untuk gerai Samsat yang baru.
“Sudah ada tempat cukup besar di Citangkil, tinggal di renovasi saja jadi khusus untuk pembayaran PKB,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Citangkil Ikhlasin Nufus menuturkan, pelayanan pajak kendaraan bermotor ini sudah tersedia di Kecamatan Citangkil.
“PKB ini sudah ada di Citangkil, dan tahun 2026 ini PKB dioptimalkan gerai Samsat di Citangkil karena di Ramanuju ditutup,” tuturnya.
Pihaknya mengaku sudah siapkan gedung dan sarana prasarana untuk gerai Samsat di Kecamatan Citangkil.
“Pada intinya kita sudah siapkan gedung dan sarana prasarana lainnya untuk gerai Samsat di Citangkil,” pungkasnya. ***
















