BANTENRAYA.COM – Camat Citangkil Ikhlasin Nufus mengaku tak akan segan memberikan sanksi kepada oknum pegawainya jika terbukti saat pelayanan di kantor Kecamatan Citangkil melakukan pungutan liar atau pungli.
Pelayanan yang disediakan oleh kantor Kecamatan Citangkil yaitu pembuatan KK atau KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan, dan serta beberapa pelayanan lain.
Camat Citangkil Ikhlasin Nufus mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, efektif, efisien, akuntabel.
Serta memastikan tidak akan ada pungli saat mengajukan administrasi pelayanan di Kecamatan Citangkil.
BACA JUGA: Kecamatan Citangkil Zona Aman, Pulomerak Zona Hitam Narkoba
“Kami sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memudahkan masyarakat. Kami juga pastikan tidak akan ada pungli kepada masyarakat,” katanya kepada Banten Raya, Kamis 8 Januari 2026.
Jika terbukti terjadi pungli, dirinya mengaku tak segan untuk mmberikan sanksi kepada oknum pegawai tersebut.
“Langkah awal kita memastikan dahulu apakah betul pungli atau bulan. Apabila terbukti pungli, maka akan langsung diberikan sanksi,” tegasnya.
Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila permasalahannya berat maka dapat di bebas tugaskan atau di nonaktifkan.
“Tentu tahapan melalui dahulu kepada Inspektorat, BPSDM, dan lain-lain,” ujarnya.
BACA JUGA: Kecamatan Citangkil Zona Aman, Pulomerak Zona Hitam Narkoba
Adanya PTSP di Kecamatan Citangkil, dapat sangat membantu masyarakat dalam mengurus administrasi.
Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Samsat Cilegon, dan menyediakan pelayanan pembayaran perpanjangan pajak kendaraan di Kantor Kecamatan Citangkil.
“Kalu untuk ganti kaleng tetap adanya di gerai Samsat langsung, tapi kalau di kecamatan hanya untuk perpanjangannya saja,” terangnya.
Terutama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tak perlu lagi datang ke gerai Samsat Cilegon di Kecamatan Grogol.
“Ini sangat membantu, apalagi tahun 2025 kemarin ada pemutihan pajak kendaraan, ramai warga datang ke sini,” ungkapnya.
Selain itu, tersedianya pelayanan pajak bumi dan bangunan dan masyarakat bisa lagsung berkonsultasi di Kantor Kecamatan Citangkil.
“Kedepannya saya berharap pelayanan ini sudah terbuka, termasuk ada petugas bank di sini untuk mempercepat proses peningkatan PAD,” harapnya.
Pihaknya juga memiliki beberapa kendala dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kantor Kecamatan Citangkil yaitu terkait sarana harus diperluas, demi kenyamanan publik.
“SDM juga perlu ditingkatkan kemampuannya, supaya kedepannya bisa menghadapi masyarakat secara ramah dan tenang,” jelasnya.
Tetapi, untuk tahun 2026 ini pihaknya tidak lagi menyediakan pelayanan untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Biasanya kita ada pembuatan NIB untuk UMKM, tapi 2026 ini anggarannya gak ada, jadi untuk UMKM ditiadakan. Tapi kita mendukung UMKM dalam hal lainnya juga,” ucapnya.
Ikhlas mengajak kepada seluruh masyarakat Citangkil untuk dapat mengajukan administrasi termasuk pembayaran pajak kendaraan maupun pajak bumi da bangunan di Kantor Kecamatan Citangkil saja.
“Kami mengajak kepada masyarakat Citangkil yang mau mengurus administrasi dan pembayaran apapun itu bisa datang langsung ke kantor sehingga bisa membantu PAD Kota Cilegon,” imbaunya.***
















