BANTENRAYA.COM – Sebanyak tujuh pegawai Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang, melanggar peraturan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Pandeglang, telah memberikan sanksi kepada ketujuh pegawai tersebut melalui pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri mengatakan, ketujuh ASN yang tidak masuk kerja selama beberapa pekan dengan berbagai alasan.
Mereka diketahui tidak masuk kerja berdasarkan pendataan absensi pegawai.
“Di tahun 2025 ada tujuh ASN yang tidak masuk kerja. Kami mengetahui mereka sesuai laporan,” kata Farid, Rabu, 7 Januari 2026.
Kata Fikri, ketujuh pegawai Pemkab Pandeglang tersebut sudah dilakukan pemanggilan, bahkan diberikan sanksi tegas karena melanggar peraturan kepegawaian.
BACA JUGA: TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong Sampai Rp2,4 Juta, Begini Penjelasan Plt Sekda Aziz
Sanksi yang diberikan melalui pengurangan tunjangan.
“Sanksinya sudah, pengurangan TPP sekitar dua persen,” ujarnya.
Dijelaskan Fikri, ke tujuh pegawai yang bolos kerja selama tahun 2025 tersebar di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Dari ketujuh ASN, sebagian dari mereka memiliki jabatan dan sebagiannya merupakan pegawai biasa.
“Tersebar, ada yang bekerja di instansi dan kecamatan. Ada salah satunya yang punya jabatan eselon IV,” jelasnya.
Fikri menerangkan, berdasarkan pendataan usai libur Natal 2025, dan tahun baru 2026, ada beberapa pegawai Pemkab Pandeglang yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
“Hasil Sidak (Inspeksi Mendadak) kemarin, ada sebanyak 23 pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan tersebar di Satpol PP sebanyak 6 orang, Dinas Perhubungan 13 orang, dan Kecamatan Pandeglang sebanyak 4 orang, dengan status 14 orang PNS, dan 9 orang PPPK paruh waktu,” terangnya.
BACA JUGA: 7 ASN Pemprov Banten Dipecat, Pelanggaran Disiplin Berat dan Tindak Pidana
Dikatakannya, para pegawai tersebut akan dilakukan pemanggilan.
Jika mereka tidak bisa memberikan alasan yang jelas, tunjangan mereka terancam dikurangi.
Pihaknya pun mengingatkan, para pegawai untuk bekerja dengan baik.
“Sanksinya pengurangan TPP. Sebagai ASN harus senantiasa menjaga marwah, bijak dalam bermedia sosial, senantiasa menjadi bagian dari perubahan positif birokrasi yang berkelas dunia,” pesannya.***














