Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

7 ASN Pemprov Banten Dipecat, Pelanggaran Disiplin Berat dan Tindak Pidana

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
6 Januari 2026 | 20:32
ASN Pemprov Banten

Ilustrasi, PNS Esselon II saat berdoa pada momen pelantikan dan penyerahan SK untuk PPPK, beberapa waktu lalu. (Raffi/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Akibat melanggar aturan kepegawaian, sebanyak tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipecat.

Pemecatan ini dilakukan setelah para ASN tersebut terbukti terlibat tindak pidana dan pelanggaran disiplin berat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, mengatakan berdasarkan data yang tercatat sepanjang tahun 2025, terdapat tujuh ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian, satu orang dikenai pemberhentian sementara sebagai ASN.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Banjir Rendam 178,5 Hektare Sawah di Banten, Petani Gagal Panen

Sementara lima ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena terjerat tindak pidana, dan satu ASN lainnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Ketujuh ASN ini telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin berat,” kata Ai Dewi, Selasa, (6/1/2026).

Ai menjelaskan, pelanggaran berat yang dilakukan para ASN tersebut meliputi berbagai kasus, mulai dari perbuatan asusila seperti perselingkuhan dan kasus ASN perempuan yang menjadi istri kedua, tidak masuk kerja tanpa keterangan sah atau mangkir kerja lebih dari 28 hari, hingga keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Ai menuturkan, selain pemecatan, BKD Provinsi Banten juga menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada sembilan ASN, diantaranya lima ASN dijatuhi berupa pemberhentian dari jabatan struktural dan penurunan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sementara, empat ASN lainnya dikenai sanksi penurunan pangkat.

BACAJUGA:

Posko Mudik 2026 GP Ansor Banten

Posko Mudik 2026 GP Ansor Banten: Pelayanan Kepada Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Fitri

14 Maret 2026 | 09:30
Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Banten Wahidin Halim (pakai peci). (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Susun Strategi dari Sekarang, Nasdem Banten Incar Kursi Pimpinan DPRD di Pileg 2029

14 Maret 2026 | 08:10
Ilustrasi beasiswa kuliah di University College London (UCL). (Freepik.com/ rawpixel.com)

Kuliah di UK Tanpa Ribet Biaya? UCL Global Undergraduate Scholarship Solusinya!

14 Maret 2026 | 07:15
Siswa siswi MAN 1 Serang mengikuti rangkaian pesantren kilat, kemarin, (Andika/Bantenraya.com)

Gelar Pesantren Kilat, Siswa MAN 1 Serang Diberi Wawasan Bulan Suci Ramadan

14 Maret 2026 | 06:05

“Saat ini masih ada 14 ASN yang tengah menjalani proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin,” ujar Ai.

Ai menegaskan, pembinaan terhadap ASN tetap menjadi perhatian Pemprov Banten di tengah penegakan disiplin tersebut.

Ai menilai, tantangan pembinaan semakin besar seiring bertambahnya jumlah pegawai, khususnya PPPK yang kini mencapai sekitar 16.000 orang di lingkungan Pemprov Banten, termasuk PPPK paruh waktu.

Menurut Ai, pembinaan disiplin ASN mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 untuk PPPK.

Pola pembinaan juga terus disesuaikan dengan perkembangan, tidak lagi hanya mengandalkan sosialisasi tatap muka.

“Pembinaan kita sekarang tidak hanya terpaku pada sosialisasi in-house atau tatap muka. Kami juga menyebarkan informasi dan aturan kedisiplinan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, mengungkapkan sepanjang 2025 terdapat 25 ASN yang dikenai sanksi disiplin.

Dari jumlah tersebut, 24 orang merupakan PNS dan satu orang lainnya PPPK, dengan latar belakang jabatan yang beragam.

“Di tahun 2025, ada 25 orang berdasarkan data dan catatan di kami. Rinciannya 24 PNS dan satu PPPK,” ujar Aan pada Minggu, (14/12/2025).

Aan menambahkan, dari 25 ASN tersebut, sebanyak 14 orang dijatuhi hukuman disiplin ringan, satu orang hukuman sedang, dan 10 orang hukuman berat.

Pemberian sanksi dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Untuk pelanggaran ringan biasanya berkaitan dengan kinerja, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan. Sementara untuk pelanggaran yang lebih serius, prosesnya melalui Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin yang diketuai Sekda,” jelasnya.

Aan menilai, meski jumlah ASN yang diberhentikan meningkat, secara keseluruhan jumlah kasus pelanggaran disiplin pada 2025 relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau dilihat secara total, jumlah kasusnya tidak banyak berubah dari tahun ke tahun,” tutup Aan.***

Editor: Dede Yusup
Tags: ASNBKD Provinsi BantenDipecatpelanggaran disiplin beratPemprov Banten
Previous Post

Siap-siap! TPP ASN Pemkot Cilegon Dipangkas hingga Rp2,4 Juta, Sudah Diteken Plt Sekda

Next Post

Benahi Bangunan Terkena Longsor di Ciwedus, Kecamatan Cilegon Berikan Bantuan Material

Related Posts

Posko Mudik 2026 GP Ansor Banten
Daerah

Posko Mudik 2026 GP Ansor Banten: Pelayanan Kepada Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Fitri

14 Maret 2026 | 09:30
Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Banten Wahidin Halim (pakai peci). (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)
Daerah

Susun Strategi dari Sekarang, Nasdem Banten Incar Kursi Pimpinan DPRD di Pileg 2029

14 Maret 2026 | 08:10
Ilustrasi beasiswa kuliah di University College London (UCL). (Freepik.com/ rawpixel.com)
Daerah

Kuliah di UK Tanpa Ribet Biaya? UCL Global Undergraduate Scholarship Solusinya!

14 Maret 2026 | 07:15
Siswa siswi MAN 1 Serang mengikuti rangkaian pesantren kilat, kemarin, (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Gelar Pesantren Kilat, Siswa MAN 1 Serang Diberi Wawasan Bulan Suci Ramadan

14 Maret 2026 | 06:05
Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG) SD Kota Tangerang M Husein
Daerah

Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

14 Maret 2026 | 04:22
Bazar Ramadhan 1447 Hijriah di Halaman Kodim 0623 Cilegon pada Jumat, 13 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Halaman Kodim 0623 Cilegon Tiba-tiba Ramai Seperti Pasar, Warga Berduyun Beli Sembako

13 Maret 2026 | 22:04
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persija Jakarta akan menghadapi Dewa United di JIS. (Instagram@persija)

Persija Jakarta vs Dewa United di JIS, Duel Panas Papan Atas Super League 2025-2026

14 Maret 2026 | 12:36
Resep Gempol Pleret

Resep Gempol Pleret yang Segar Nikmat, Cocok untuk Takjil Buka Puasa

14 Maret 2026 | 12:34
Thom Haye dipastikan absen dalam laga Borneo FC vs Persib

Borneo FC vs Persib Bandung: Thom Haye Dipastikan Absen dan Sergio Castel Diragukan Tampil

14 Maret 2026 | 12:04
Recipe For Love episode 13

Spoiler Drama Recipe For Love Episode 13 Sub Indo: Jong Han dan Dong Ik Kembali Berselisih

14 Maret 2026 | 11:50

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda