BANTENRAYA.COM – Tambahan Penghasilan Pegawai TPP di Kota Cilegon mulai mengalami pemotongan. Besarnya bervariasi hingga mencapai Rp2,4 juta yang terbesar.
Berdasarkan berita acara rapat pada 31 Desember yang dihadiri Plt Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Asisten Daerah III Kota Cilegon Syafrudin, Irban III Inspektorat Kota Cilegon, Kabid Rendalev Bappedalitbang Kota Cilegon dan Kabid Angaran BPKPAD Kota Cilegon TPP ASN akan dipotong.
Di mana di BPKPAD dan Bappedalitbang Kota Cilegon untuk TPP 2026 yaitu TPP fungsional ahli madya kelas jabatan 12 semula Rp 20.400.000 disesuaikan menjadi Rp 18.100.000, sedangkan untuk jabatan fungsional ahli madya kelas jabatan 11 semula Rp 18.600.000 disesuaikan menjadi 16.500.000.
BACA JUGA: Banjir Rendam 178,5 Hektare Sawah di Banten, Petani Gagal Panen
Untuk penyesuaian jabatan Kepala Bagian (Kabag) pada Sekretariat Daerah,TPP semula sebesar Rp. 20.570.000 disesuaikan menjadi Rp. 20.400.000.
Untuk TPP pejabat fungsional ahli madya (kelas jabatan 12) pada Inspektorat semula Rp 20.485.000 disesuaikan menjadi Rp 18.300.000.
Untuk jabatan fungsional ahli madya di luar OPD penunjang dilakukan penyesuaian untuk kelas jabatan 11, yang semula terima TPP sebesar Rp15.500.000 menjadi Rp. 13.950.000, sedangkan untuk kelas jabatan 12 semula terima TPP sebesar Rp. 17.000.000, menjadi Rp. 15.300.000.
Sedangkan untuk Jabatan Fungsional kelas 10 di Sekretariat Daerah semula Rp12.705.000 disesuaikan menjadi Rp.12.600.000 hal ini dilakukan untuk penyesuain dengan inspektorat sebagaimana permendagri 14/2025.
Salah satu pejabat yang enggan menyebutkan Namanya membenarkan adanya pemotongan TPP untuk 2026 tersebut. Dimana, rapat pemotongan hanya ditentukan beberapa orang saja dan tidak jelas apa dasarnya.
“Yah TPP dipotong yang terbesar itu sampai di atas Rp2 juta atau sekitar Rp2,4 juta. Ini ditentukan rapat kecil beberapa orang saja yang tidak jelas dasarnya,” katanya, Selasa (6/1/2026).
Ia menyatakan, sebenarnya hal itu tidak boleh dilakukan. Terlebih lagi posisinya masih Plt Sekda Kota Cilegon. Itu karena pemotongan TPP merupakan pengambilan keputusan strategis. Sementara di surat pengangkatan Plt Sekda tidak boleh mengambil keputusan strategis.
“Kan Sekda tidak bisa karena masih Plt. Ini keputusan strategis yang tidak bisa diputuskan oleh Sekda,” ujarnya.
Ia menegaskan, harus ada Langkah yang diambil oleh Walikota Cilegon Robinsar terkait pemangkasan tersebut. Hal itu sangat merugikan karena sifatnya tidak menyeluruh.
“Pak Wali sudah janji tidak akan ada pemangkasan TPP dalam berbagai berita sudah disampaikan. Ini malah kok ada pemotongan,” ucapnya. ***
















