BANTENRAYA.COM – TPP ASN, khususnya untuk pejabat fungsional dipastikan dipotong pada 2026.
Dimana, pemotingan berkisar antara Rp2 juta sampai Rp2,4 juta per orang sesuai dengan jabatannya.
Adanya pemotongan sendiri karena untuk memangkas kesenjangan TPP pejabat fungsional Madya dengan structural eselon III.
BACA JUGA: Baznas Cilegon Kumpulkan Rp 9,5 Miliar Zakat Sepanjang 2025
Berdasarkan berita acara rapat pada 31 Desember yang dihadiri Plt Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Asisten Daerah III Kota Cilegon Syafrudin, Irban III Inspektorat Kota Cilegon, Kabid Rendalev Bappedalitbang Kota Cilegon dan Kabid Angaran BPKPAD Kota Cilegon TPP ASN akan dipotong.
Dimana di BPKPAD dan Bappedalitbang Kota Cilegon untuk TPP 2026 yaitu TPP fungsional ahli madya kelas jabatan 12 semula Rp 20.400.000 disesuaikan menjadi Rp18.100.000, sedangkan untuk jabatan fungsional ahli madya kelas jabatan 11 semula Rp18.600.000 disesuaikan menjadi Rp16.500.000.
Untuk penyesuaian jabatan Kepala Bagian (Kabag) pada Sekretariat Daerah,TPP semula sebesar Rp20.570.000 disesuaikan menjadi Rp20.400.000
Untuk TPP pejabat fungsional ahli madya (kelas jabatan 12) pada Inspektorat semula Rp20.485.000 diseuaikan menjadi Rp18.300.000,-
Untuk jabatan fungsional ahli madya di luar OPD penunjang dilakukan penyesuaian untuk kelas jabatan 11, yang semula terima TPP sebesar Rp15.500.000 menjadi Rp13.950.000, sedangkan untuk kelas jabatan 12 semula terima TPP sebesar Rp17.000.000, menjadi Rp15.300.000.
Sedangkan untuk Jabatan Fungsional kelas 10 di Sekretariat Daerah semula Rp12.705.000 diseusiakan menjadi Rp.12.600.000 hal ini dilakukan untuk penyesuain dengan inspektorat sebagaimana Permendagri 14 tahun 2025.
Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menyatakan, adanya penyesuaia TPP terhadap pejabat fungsional tersebut karena selama ini fungsional masya lebih tinggi dari pejabat stuktural eselon III. Padahal secara pertanggungjawaban itu structural lebih berat.
“Adanya penyesuaian TTP terhadap pejabat fungsional dengan struktural yang selama ini pejabat fungsional madya itu TPP lebih tinggi daripada pejabat eselon II strukltural, Padalah dari sisi kondisi kerja lebih berat pertanggungjawaban ada di eselon III. Walu pun kelas jabatnnya setingkat lebih tinggi daripada eselon III strutural jadinya disesuaikan, supaya saya selaku salah satu pembina untuk memiliki rasa keadilan dan propossioanal,” ungkapnya.
Aziz menyatakan, kendati ada protes dari pejabat fungsional. Namun, kondisi tersebut juga berlaku sebelumnya. Dimana, eselon III structural juga protes saat TPP-nya lebih kecil dari fungsional madya.
“Yah waktu fungsional lebih besar dari sturktural juga sama pejabat stuktural, eselon III yang protes. Iyah biar proposional jangan sampai yang punya tanggungjawab besar dan risiko besar mendapatkan TPP dibawah yang resikonya kecil dan tidaka ada risekononya, jika ada tidak seperti pejabat strukturalnya,” ujarnya.
Aziz menegaskan, sebenarnya penyesuaian tersebut sudah menjadi wacana yang lama. Bahkan, tadinya ada rencana untuk penyesuaian secara keseluruhan. Namun, karena waktunya mepet Desember ke Januari, harus ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri, maka itu akan menghambat pencairan TPP secara keseluruhan.
“Wacana sudah malah sebenarnya untuk menyesuaikan rasa keadilan. Hanya tadinya akan berlakukan TPP proposional tidak ada di potong, Tapi risikonya harus dinaikkan untuk struktural. Kalau dinaikkan dengan waktu yang pendek Desember – Januari dan harus mendapatkan persetujuan Kemendagri, khawatir menghambaat dan pencairan TPP terhambat. Nanti di 2027 akan disesiakan dengan proporsinya supaya tidak ada lagi kesenjangan. Nanti akan disesuikan kembali sesuai dengan proporsional,” pungkasnya. (Uri)

















