“Kalau suntikan dana ini diberikan tanpa pembenahan menyeluruh, justru berbahaya. Uang negara bisa kembali habis tanpa menghasilkan perbaikan fundamental,” ujarnya.
PB Al Khairiyah mencatat sedikitnya empat alasan utama yang dinilai perlu menjadi pertimbangan serius Danantara sebelum mencairkan dana triliunan rupiah tersebut.
Pertama, ujar Mumu, ada dugaan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang disebutnya masih kuat di tubuh Krakatau Steel.
“Belum ada indikasi nyata bahwa praktik-praktik tersebut berhasil diberantas. Sejumlah kasus yang mencuat ke publik, seperti persoalan proyek blast furnace, revitalisasi SSP, HSM, hingga zero reformer, disebut menjadi contoh nyata masalah tata kelola yang terus berulang,” ucapnya.
Selanjutnya, papar Mumu, menilai masih terdapat potensi dugaan kejahatan korporasi yang belum tuntas ditangani aparat penegak hukum.
Salah satunya terkait proyek rotary kiln di Kalimantan yang mangkrak, serta dugaan rekayasa penurunan status dan penjualan anak usaha seperti PT KTI dan PT KDL.
“Penjualan kedua entitas tersebut disebut-sebut bernilai sekitar Rp3,2 triliun dan diduga dilakukan dengan harga murah kepada pihak swasta. Hingga kini, menurut Mumu, belum ada kejelasan penanganan hukum dari Kejaksaan Agung maupun KPK,” jelasnya.
Menurut Mumu, malah lainnya, ada beban anak dan cucu perusahaan dinilai semakin membebani induk usaha.
Ia menyebut model “warung dalam toko” di lingkungan grup Krakatau Steel justru menciptakan ketergantungan, tanpa ekspansi bisnis yang jelas.
“Bahkan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.
Terakhir, ujar Mumu, menyinggung kinerja joint venture Krakatau Steel dengan PT Krakatau Posco. Ia menilai kepemilikan saham KRAS di perusahaan patungan tersebut tidak dikelola secara optimal sejak awal berdiri.
“Akibatnya, Krakatau Steel disebut tidak memperoleh keuntungan ideal,” jelasnya. ***















