BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mencatat ada 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cerai.
Belasan PPPK Pemkot Serang yang mengajukan cerai itu bersumber dari BKPSDM Kota Serang sejak Januari hingga Desember 2025.
Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi mengatakan, dari belasan PPPK Pemkot Serang yang mengajukan cerai, 4 di antaranya masuk pada November sampai Desember.
BACA JUGA: Wisata Pantai di Pandeglang Masih Jadi Primadona, Balawista Ingatkan 1 Hal Penting
“Dari Januari 2025 sampai dengan akhir tahun ini totalnya sekitar 14-an. Cuma yang belakangan di bulan November, Desember ini ada empat dari PPPK baik dari guru atau dari OPD Perangkat Daerah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 1 Januari 2026.
Ia menyebutkan, PPPK yang mengajukan perceraian tersebut berstatus penuh waktu.
“Penuh waktu ya, yang paruh waktu belum ada, semoga jangan,” kata dia.
BACA JUGA: Kontrak BOT Pasar Rangkasbitung Habis 2028, Nasib Pedagang Belum Jelas
Hudan menerangkan, belasan PPPK yang mengajukan perceraian ini karena dipengaruhi oleh ekonomi, dan yang paling dominan dari perempuan serta berprofesi tenaga pendidik.
“Rata-rata itu memang masalah ekonomi biasanya, yang kami lihat dari permasalahan di situ. Yang mengajukan itu dari perempuan,” terangnya.
Ia membeberkan, belasan PPPK yang mengajukan perceraian itu didominasi dari tenaga guru.
“Kebanyakan dari guru, karena memang komposisi ya, artinya pegawai dindik itu sekitar 2 per 3 dari pegawai Pemkot Serang itu adalah profesi sebagai tenaga pendidikan. Jadi kalau pun paling banyak ya wajar,” beber Hudan.
Hudan mengatakan, pengajuan perceraian belasan PPPK Pemkot Serang ini bervariatif.
“Ada yang memang ada tahun sebelumnya, ada yang tahun ini juga,” kata dia.
Menurut dia, proses pengajuan perceraian tersebut harus melalui mediasi secara berjenjang.
“Mereka harus dimediasi dulu oleh kepala perangkat daerah. Kalau dia misalkan guru berarti oleh kepala dinas atau yang membidangi ini. Setelah itu kemudian dimediasi masih mentok juga baru dibawa ke kami,” tutur Hudan.
Bila belum menemukan titik temu, proses dilanjutkan ke BKPSDM sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Kita panggil yang bersangkutan dulu yang mengajukan, kemudian kita panggil pasangannya, setelah itu baru kita temukan. Tiga kali proses baru kemudian setelah sama-sama dimediasi itu belum ada titik temu, intinya kita dengan adanya proses ini adalah niat kita adalah mempertahankan,” jelas dia.
Hudan menerangkan, setelah proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, BKPSDM akan merekomendasikan agar proses perceraian dilanjutkan ke Pengadilan Agama.
“Cuma memang hal-hal lain seperti ada KDRT, ada masalah yang sudah tidak ada kecocokan lagi, sampai dengan tahap mediasi itu belum juga ada kesepakatan untuk kembali, kita rekomendasikan untuk bercerai. Selanjutnya proses di Pengadilan Agama,” kata Hudan.
Hudan menjelaskan, perceraian juga berdampak pada komponen gajinya.
“Tentunya, karena di dalam komponen gaji itu ada unsur pasangan. Jadi pasangan itu 36 persen, anak berapa persen lagi jadi total itu sampai 100 persen itu dengan pribadinya seperti itu,” tandasnya. ***


















