Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Belasan PPPK Pemkot Serang Ajukan Cerai Sepanjang 2025, Pemohon Didominasi Perempuan

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
2 Januari 2026 | 08:00
PPPK Pemkot Serang ajukan cerai

Ilustrasi. Belasan PPPK Pemkot Serang ajukan cerai di 2025. (Pixabay/Geralt)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mencatat ada 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cerai.

Belasan PPPK Pemkot Serang yang mengajukan cerai itu bersumber dari BKPSDM Kota Serang sejak Januari hingga Desember 2025.

Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi mengatakan, dari belasan PPPK Pemkot Serang yang mengajukan cerai, 4 di antaranya masuk pada November sampai Desember.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Wisata Pantai di Pandeglang Masih Jadi Primadona, Balawista Ingatkan 1 Hal Penting

“Dari Januari 2025 sampai dengan akhir tahun ini totalnya sekitar 14-an. Cuma yang belakangan di bulan November, Desember ini ada empat dari PPPK baik dari guru atau dari OPD Perangkat Daerah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 1 Januari 2026.

Ia menyebutkan, PPPK yang mengajukan perceraian tersebut berstatus penuh waktu.

“Penuh waktu ya, yang paruh waktu belum ada, semoga jangan,” kata dia.

BACA JUGA: Kontrak BOT Pasar Rangkasbitung Habis 2028, Nasib Pedagang Belum Jelas

Hudan menerangkan, belasan PPPK yang mengajukan perceraian ini karena dipengaruhi oleh ekonomi, dan yang paling dominan dari perempuan serta berprofesi tenaga pendidik.

“Rata-rata itu memang masalah ekonomi biasanya, yang kami lihat dari permasalahan di situ. Yang mengajukan itu dari perempuan,” terangnya.

BACAJUGA:

Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG) SD Kota Tangerang M Husein

Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

14 Maret 2026 | 04:22
Bazar Ramadhan 1447 Hijriah di Halaman Kodim 0623 Cilegon pada Jumat, 13 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Halaman Kodim 0623 Cilegon Tiba-tiba Ramai Seperti Pasar, Warga Berduyun Beli Sembako

13 Maret 2026 | 22:04
Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
singa jawara

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

13 Maret 2026 | 20:17

Ia membeberkan, belasan PPPK yang mengajukan perceraian itu didominasi dari tenaga guru.

“Kebanyakan dari guru, karena memang komposisi ya, artinya pegawai dindik itu sekitar 2 per 3 dari pegawai Pemkot Serang itu adalah profesi sebagai tenaga pendidikan. Jadi kalau pun paling banyak ya wajar,” beber Hudan.

Hudan mengatakan, pengajuan perceraian belasan PPPK Pemkot Serang ini bervariatif.

“Ada yang memang ada tahun sebelumnya, ada yang tahun ini juga,” kata dia.

Menurut dia, proses pengajuan perceraian tersebut harus melalui mediasi secara berjenjang.

“Mereka harus dimediasi dulu oleh kepala perangkat daerah. Kalau dia misalkan guru berarti oleh kepala dinas atau yang membidangi ini. Setelah itu kemudian dimediasi masih mentok juga baru dibawa ke kami,” tutur Hudan.

Bila belum menemukan titik temu, proses dilanjutkan ke BKPSDM sesuai prosedur operasional standar (SOP).

“Kita panggil yang bersangkutan dulu yang mengajukan, kemudian kita panggil pasangannya, setelah itu baru kita temukan. Tiga kali proses baru kemudian setelah sama-sama dimediasi itu belum ada titik temu, intinya kita dengan adanya proses ini adalah niat kita adalah mempertahankan,” jelas dia.

Hudan menerangkan, setelah proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, BKPSDM akan merekomendasikan agar proses perceraian dilanjutkan ke Pengadilan Agama.

“Cuma memang hal-hal lain seperti ada KDRT, ada masalah yang sudah tidak ada kecocokan lagi, sampai dengan tahap mediasi itu belum juga ada kesepakatan untuk kembali, kita rekomendasikan untuk bercerai. Selanjutnya proses di Pengadilan Agama,” kata Hudan.

Hudan menjelaskan, perceraian juga berdampak pada komponen gajinya.

“Tentunya, karena di dalam komponen gaji itu ada unsur pasangan. Jadi pasangan itu 36 persen, anak berapa persen lagi jadi total itu sampai 100 persen itu dengan pribadinya seperti itu,” tandasnya. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: 2025Ceraipemkot serangperempuanPPPK
Previous Post

Hari Ini Puncak Arus Balik Angkutan Nataru di Pelabuhan, Truk Logistik Mulai Mengalir ke Jawa

Next Post

Hasil Sunderland vs Manchester City, The Citizens Gagal Pepet Arsenal

Related Posts

Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG) SD Kota Tangerang M Husein
Daerah

Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

14 Maret 2026 | 04:22
Bazar Ramadhan 1447 Hijriah di Halaman Kodim 0623 Cilegon pada Jumat, 13 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Halaman Kodim 0623 Cilegon Tiba-tiba Ramai Seperti Pasar, Warga Berduyun Beli Sembako

13 Maret 2026 | 22:04
Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
singa jawara
Daerah

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

13 Maret 2026 | 20:17
Capiton Foto Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang Yudi Suryadi ditemui di ruang kerjanya Setda lantai 2 Puspemkot Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 5 SPPG di Kota Serang Disetop Sementara

13 Maret 2026 | 20:17
Plt Kepala Samsat Serang Kota saat memberikan doorprize dan hampers kepada wajib pajak. Jumat, (13/3/2026).
Daerah

Samsat Serang Kota Bagi Takjil dan Hampers untuk Wajib Pajak

13 Maret 2026 | 20:02
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG) SD Kota Tangerang M Husein

Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

14 Maret 2026 | 04:22
Kunjungan DPR RI ke Krakatau Steel pada Kamis, 12 Maret 2026. (Dok PT KS)

Dimanja Danantara dengan SHL Rp4,93 Triliun, DPR RI Minta Ini ke Krakatau Steel

14 Maret 2026 | 03:00
pearl in red

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 13 Sub Indo: Gegara Ucapan Yoo Na, Dan Hee Terkejut

13 Maret 2026 | 22:48
in your radiant

Sinopsis In Your Radiant Season Episode 6 Sub Indo: Ditinggalin Sunwoo, Ha Ran Merasa Hampa

13 Maret 2026 | 22:36

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda