BANTENRAYA.COM — Seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD PT Jamkrida Banten berinisial RS dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan perzinaan.
Laporan itu dilayangkan oleh perempuan berinisial L, seorang istri sah dari pria berinisial A, yang mengaku rumah tangganya hancur dan hartanya terkuras akibat hubungan terlarang tersebut.
L menyebut, dugaan perselingkuhan antara suaminya dan RS tidak hanya merusak keutuhan keluarganya, tetapi juga menyeret dampak ekonomi serius.
Ia mengklaim kehilangan aset senilai sekitar Rp1,5 miliar, mulai dari rumah, kendaraan, hingga tanah.
“Saya sekarang sudah tidak punya apa-apa. Rumah, tanah, kendaraan habis. Sekarang tinggal di kontrakan dan masih ninggalin cicilan utang,” kata L kepada wartawan, Selasa, 30 Desember 2025.
BACA JUGA: Koperasi Gemah Ripah Milik Pemkab Serang Dibubarkan, Simpanan Wajib Anggota Lenyap
Menurut L, RS yang merupakan selingkuhan diduga menikmati hasil kerja keras suaminya.
Ia menuturkan, suaminya tersebut kerap mengajak RS bepergian ke Jakarta, berbelanja di pusat perbelanjaan besar, hingga membelikan dua unit mobil.
“Perasaan saya kuat, uang hasil kerja dia ke sana semua. Saya malah disuruh berhenti kerja, fokus urus anak, ujung-ujungnya saya yang ditinggal di kontrakan,” katanya.
Kecurigaan L bermula pada Agustus 2025 lalu. Ia mendapat informasi dari keponakan suaminya mengenai perubahan sikap A yang sering berdalih urusan bisnis dan bolak-balik ke Kota Serang.
“Ponakan suami bilang, kalau suami pulang suruh periksa tas laptopnya. Katanya banyak bukti,” ungkap L.
BACA JUGA: Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule
L menururkan, saat dirinya memeriksa tas tersebut, L mengaku sempat berebut dengan suaminya. Dari situ, ia menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perempuan lain.
Ponsel A bahkan disebut sengaja dibuang untuk menghilangkan jejak.
“Pas digeledah ada cincin, deodoran perempuan. HP-nya dibuang ke sawah,” ujarnya.
L mengatakan jika bukti komunikasi antara suaminya dan oknum pegawai BUMD tersebut akhirnya diperoleh dari kerabat dekat.
Tak lama kemudian, L mendatangi rumah RS bersama keluarga, keluarga suaminya, serta pengurus RT setempat.
BACA JUGA: Dugaan Kasus Korupsi LKM Berkah, DPRD Pandeglang Desak BUMD Bermasalah Dibekukan
“Saya lapor RT dulu. Kata RT, hampir tiap hari suami saya ke rumah itu. Di situ saya benar-benar shock,” katanya.
Meski sempat memaafkan demi anak, L mengaku suaminya kembali mengulangi perbuatan yang sama. Uang dari proyek yang diperoleh melalui jaringan L disebut-sebut kembali mengalir ke RS.
“Saya sudah kasih kesempatan kedua. Saya bantu carikan proyek, tapi uangnya tetap dipakai buat dia lagi,” ucapnya.
Saat ini, L mengatakan jika, dirinya tak hanya kehilangan harta, akan tetapi juga mengalami gangguan kesehatan dan tekanan psikis.
Ia menyebutkan, suaminya sempat menggadaikan sertifikat rumah orang tuanya ke bank.
BACA JUGA: Heboh Davina Karamoy Diduga Jadi Selingkuhan Eks Menteri, Instagram Pribadi Digeruduk
“Total ada dua rumah yang dijaminkan. Saya drop, asma saya kumat. Anak saya juga kena mental sampai harus ke psikolog, biaya sekolah jadi keteteran,” kata L.
Lebih lanjut L menururkan, konflik terus memuncak pada 3 Desember 2025 saat L mendatangi kantor RS.
Alih-alih mendapat klarifikasi, ia justru mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Pada malam harinya, A menjatuhkan talak satu.
“Malam itu suami saya talak saya tanpa kejelasan, padahal saya sudah berkorban banyak,” ujarnya.
Merasa tidak ada jalan keluar, L melaporkan A dan RS ke Polda Banten pada Senin (22/12/2025). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/532/XI/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN terkait dugaan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHP.
“Saya melaporkan suami saya dan RS. Dugaan kejadiannya di sekitar hotel wilayah Cilegon,” tutur L.
Ia juga mengaku terpukul setelah mengetahui pihak terlapor sempat mencoba membuat laporan terhadap dirinya, meski akhirnya ditolak polisi karena dinilai tidak cukup bukti.
“Yang bikin saya sedih, dia ke Polda ditemani suami saya, padahal kami belum resmi cerai secara negara,” katanya.
“Saya cuma ingin keadilan dan harta saya kembali. Hidup saya sudah dihancurkan,” tandasnya.
Sementara itu, status kepegawaian RS sebagai karyawan di PT Jamkrida Banten turut dibenarkan oleh salah satu pegawai internal yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA: Fraksi Gerindra Sebut Pengambilan Retribusi Sampah di Kabupaten Serang Miliki Dasar Hukum
“Iya, RS itu rekan kerja kami. Pegawai Jamkrida Banten sejak sekitar 2014,” kata sumber yang berhasil ditemui Banten Raya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada jajaran direksi Jamkrida Banten hingga kini belum mendapatkan respons. Pesan singkat yang telah dikirimkan oleh wartawan juga hingga saat berita ini diturunkan belum ada balasan.
Kuasa hukum L, Denis Husni Tamrin, menyampaikan bahwa penyidik Polda Banten telah menjadwalkan pemanggilan terhadap para terlapor.
“Penyidik menyampaikan pemeriksaan akan segera dilakukan. Kami berharap perkara ini mendapat atensi serius,” ujarnya.***

















