BANTENRAYA.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pandeglang untuk membekukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah.
Pembekuan dilakukan karena perusahaan pelat merah tersebut, saat ini terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan hingga merugikan negara Rp 938.405.647.00.
Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar dana sejumlah nasabah dari perusahaan LKM Pandeglang Berkah diduga tersendat, hingga banyak nasabah yang mengeluh.
Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto mendukung, Kejari mengungkap kasus dugaan korupsi di perusahaan LKM Pandeglang Berkah. Dia meminta, pemerintah daerah untuk membekukan koperasi tersebut agar kasusnya terungkap secara terbuka.
“Kami dari Komisi 2 menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum prosesnya, agar terang benderang, dan untuk BUMD ini segera dibekukan,” kata Yangto, Rabu (10/12).
Mengenai keterlibatan Aparatur Sipil Negara atau ASN di perusahaan LKM Pandeglang Berkah, Yangto menyerahkan, sepenuhnya kasus itu kepada Kejari Pandeglang. “Nanti akan terlihat di pemeriksaan,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Pandeglang, Habibie Arafat menyerahkan, sepenuhnya kasus korupsi di perusahaan LKM Pandeglang Berkah kepada Kejari.
“Sekarang kan kasusnya dalam proses bejalan kita serahkan kepada penegak hukum. Yang ditetapkan tersangka harus bertanggung jawab,” tuturnya.
Jika diduga adanya dana nasabah yang tersendat di perusahaan LKM Pandeglang Berkah, Habibi meminta, Pemerintah Daerah atau Pemda untuk segera menyelesaikannya.
“Kalau ada uang warga yang macet di LKM, pemda harus mencari solusi dan bertanggung jawab menyelesaikan. Jangan sampai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada BUMD, dan uang nasabah harus dikembalikan,” pesannya. ***


















