BANTENRAYA.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada Perusahaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah tahun 2021-2024.
Pendalaman kasus penyimpangan dana perusahaan pelat merah tersebut, setelah Kejari menetapkan dua tersangka berinisial S mantan Direktur Utama, dan R karyawan Perusahaan LKM Pandeglang Berkah.
Perusahaan LKM Pandeglang Berkah, merupakan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD milik pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang yang bergerak di bidang simpan pinjam.
BACA JUGA: Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Serpan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Patia–Sindangresmi Protes
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Perusahaan LKM Pandeglang Berkah.
Dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Sedang dalam pengembangan dan pendalaman. Sekarang tahapannya meminta keterangan saksi,” kata Wildan, Rabu (10/12).
Kata Wildan, untuk mengungkap kasus tersebut, tim penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S dan R.
Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga menggelapkan dana Perusahaan LKM Pandeglang Berkah Rp 938.405.647.00.
“Dalam waktu dekat keduanya akan diperiksa untuk mengetahui apakah ada kemungkinan-kemungkinan tersangka lain yang ikut terlibat,” tegasnya. ***



















