BANTENRAYA.COM – Koperasi Gemah Ripah milik Pemerintah Kabupaten Serang dibubarkan dengan meninggalkan masalah terhadap anggota dan cukup memprihatinkan.
Pasalnya saat Koperasi Gemah Ripah dibubarkan simpanan wajib yang menjadi hak anggota itu tidak dibagikan.
Sekretaris Daerah Pemkab Serang Saldo Dhuhana mengatakan, para anggota sudah puluhan tahun membayar simpanan wajib dengan memotong gajinya sebagai ASN.
“Itu terjadi pada zaman sekretaris daerah sebelumnya. Cuma ternyata ketika dibubarkan ada simpanan wajib anggota yang seharusnya dibagikan kepada anggota,” ujarnya, di Kecamatan Waringinkurung, Kamis 11 Desember 2025.
Ia menjelaskan, para anggota juga kecewa karena tidak diajak bermusyawarah ketika Koperasi Gemah Ripah tersebut dibubarkan.
BACA JUGA: 214 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang Terima Bantuan CSR
“Makanya kemarin itu sangat disayangkan, dibubarkan tapi masalah pembayaran simpanan wajibnya itu tidak dibicarakan oleh Sekda sebelumnya,” katanya.
Zaidi menuturkan, saat ini hubungan Pemda Serang dengan Koperasi Gemah sudah putus. Namun pihaknya akan melacak keberadaan aset supaya hak mantan anggotanya terpenuhi.
“Kita ingin bantu mereka, ingin memfasilitasi, terus kalau ada permasalahan hukum minimal mereka mantan anggota Koperasi Gemah Ripah ini mendapatkan haknya,” jelasnya.
Setelah melacak aset-aset yang dimiliki oleh Koperasi Gemah Ripah seperti kantor, lahan, tanah, dan lain sebagainya supaya mantan-mantan pengurus bisa menjual aset tersebut.
“Mudah-mudaham pengurus mau menjualnya untuk menutupi simpanan wajib anggota yang kemarin masih belum dibayarkan.Kalau totalnya saya kurang tahu,” paparnya.
BACA JUGA: Kejari Pandeglang Ungkap Korupsi Dana Koperasi, Mantan Direktur LKM Jadi Terangka
Para mantan anggota Koperasi Gemah Ripah juga telah menyampaikan aspirasi supaya permasalahan tersebut bisa diselesaikan karena sebagian anggotanya merupakan pensiunan ASN.
“Mereka butuh apalagi kebanyakan sudah pensiun. Kalau nominalnya saya kurang paham tapi ada yang nilainya Rp11 juta, kalau dikumpulin ratusan anggota kan nilainya besar,” tuturnya.
Mantan Anggota Koperasi Gemah Ripah Suhardjo mengalu sudah menjadi anggota sejak tahun 1998 dan rutin membayarkan simpanan wajibnya sebesar Rp50 ribu perbulan.
“Simpanan wajibnya Rp50 perbulan dari tahun 1998, Saya mendengar bubar kemarin. Tapi mulai 2023 itu sudah berhenti. Selain simpanan wajib ada apa lagi simpanan sukarela tapi cuma saya enggak ikut itu,” ujarnya.***

















