Selasa, 23 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Fraksi Gerindra Sebut Pengambilan Retribusi Sampah di Kabupaten Serang Miliki Dasar Hukum

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
16 Desember 2025 | 15:10
Quo Vadis PILKADA

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibin. Dokumentasi pribadi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang memastikan pungutan retribusi pelayanan sampah, yang dilakukan Pemkab Serang telah memiliki dasar hukum dan aturan yang jelas.

Pungutan retribusi sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau DLH sempat ramai di media, karena disebut sebagai pungutan liar atau pungli.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin mengatakan, pungutan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang dibenarkan secara hukum.

Adapun dasar hukum pungutan retribusi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023, khususnya Pasal 89, ayat 1 yang menyatakan besaran retribusi ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik.

Kemudian, ayat 2 menyebutkan, dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, tagihan BLUD, dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik.

BACA JUGA : Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Nilai Open Bidding Berjalan Transparan

“Aturan yang ada sudah menjelaskan dengan jelas bahwa pola pungutan retribusi persampahan/kebersihan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang sudah sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran,” ujar Muhibbin, Selasa 16 Desember 2025.

Lebih lanjut Muhibbin menuturkan, retribusi tersebut merupakan konsekuensi dari pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, mulai dari pengangkutan hingga pengelolaan sampah.

“Dana retribusi yang dipungut juga digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Serang,” paparnya.

BACAJUGA:

Kota Serang

PDNA Kota Serang Siap Jadi Mitra Strategis Pemberdayaan Perempuan

22 Desember 2025 | 21:00
Harga Telur Ayam di Pasar Induk Rau Kota Serang Merangkak Naik, Sudah Tembus Rp 30 Ribu

Stok Daging dan Telur di Kabupaten Lebak Aman hingga Ramadan 2026

22 Desember 2025 | 20:46
JLS Cilegon

Dianggarkan Rp200 Juta, Perbaikan JLS Cilegon Hanya Tambal Sulam

22 Desember 2025 | 20:38
posko

Kementerian PU Siagakan 560 Posko pada Arus Mudik Nataru

22 Desember 2025 | 20:21

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, kata Muhibbin, mendukung kebijakan Pemkab Serang dalam pemungutan retribusi sampah selama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.

“Yang terpenting adalah pelaksanaannya dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami dan mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Kabupaten Serang yang bersih dan sehat.

BACA JUGA : Anggaran Pendidikan Lebih dari 20 Persen, Fraksi Gerindra Apresiasi Bupati Serang

“Mari kita akhiri polemik pola pungutan retribusi sampah karena saya anggap pola yang dilakukan sudah sesuai aturan, pemerintah daerah eksekutif dan legislatif selalu berupaya maksimal untuk menyelsaikan persoalan sampah yang sudah menjadi persoalan serius,” katanya.(***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: Gerindrakabupaten serangsampah
Previous Post

Deretan Musisi yang Tampil di Sounds of BCF 2025 Kota Serang, Wajib Nonton!

Next Post

PMI Kota Cilegon Kirimkan Dua Truk Bantuan Untuk Korban Bencana di Pulau Sumatera

Related Posts

Kota Serang
Daerah

PDNA Kota Serang Siap Jadi Mitra Strategis Pemberdayaan Perempuan

22 Desember 2025 | 21:00
Harga Telur Ayam di Pasar Induk Rau Kota Serang Merangkak Naik, Sudah Tembus Rp 30 Ribu
Daerah

Stok Daging dan Telur di Kabupaten Lebak Aman hingga Ramadan 2026

22 Desember 2025 | 20:46
JLS Cilegon
Daerah

Dianggarkan Rp200 Juta, Perbaikan JLS Cilegon Hanya Tambal Sulam

22 Desember 2025 | 20:38
posko
Daerah

Kementerian PU Siagakan 560 Posko pada Arus Mudik Nataru

22 Desember 2025 | 20:21
PPPK
Daerah

25 Tahun Jadi Honorer di SMP Negeri 2 Cibadak, Cacang Hidayat Terima SK PPPK di Usia Senja

22 Desember 2025 | 20:14
APBD
Daerah

Evaluasi APBD Banten 2026 Masih Digantung Kemendagri

22 Desember 2025 | 19:57
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Ibu 2025 Terbaru dengan Desain Keren, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Hari Ibu 22 Desember 2025 dalam Bahasa Inggris Disertai dengan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Link Twibbon Hari Ibu 2025, Rayakan Bersama Ibunda Tersayang di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

IDOL I

Sinopsis Drakor IDOL I yang Dibintangi Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong

22 Desember 2025 | 21:08
Kota Serang

PDNA Kota Serang Siap Jadi Mitra Strategis Pemberdayaan Perempuan

22 Desember 2025 | 21:00
Anyer

Rekomendasi Pantai di Anyer untuk Liburan Akhir Tahun, Sunsest Viewnya Bikin Candu

22 Desember 2025 | 20:54
Harga Telur Ayam di Pasar Induk Rau Kota Serang Merangkak Naik, Sudah Tembus Rp 30 Ribu

Stok Daging dan Telur di Kabupaten Lebak Aman hingga Ramadan 2026

22 Desember 2025 | 20:46

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda