BANTENRAYA.COM – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang memastikan pungutan retribusi pelayanan sampah, yang dilakukan Pemkab Serang telah memiliki dasar hukum dan aturan yang jelas.
Pungutan retribusi sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau DLH sempat ramai di media, karena disebut sebagai pungutan liar atau pungli.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin mengatakan, pungutan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang dibenarkan secara hukum.
Adapun dasar hukum pungutan retribusi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023, khususnya Pasal 89, ayat 1 yang menyatakan besaran retribusi ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik.
Kemudian, ayat 2 menyebutkan, dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, tagihan BLUD, dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik.
BACA JUGA : Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Nilai Open Bidding Berjalan Transparan
“Aturan yang ada sudah menjelaskan dengan jelas bahwa pola pungutan retribusi persampahan/kebersihan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang sudah sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran,” ujar Muhibbin, Selasa 16 Desember 2025.
Lebih lanjut Muhibbin menuturkan, retribusi tersebut merupakan konsekuensi dari pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, mulai dari pengangkutan hingga pengelolaan sampah.
“Dana retribusi yang dipungut juga digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Serang,” paparnya.
Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, kata Muhibbin, mendukung kebijakan Pemkab Serang dalam pemungutan retribusi sampah selama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.
“Yang terpenting adalah pelaksanaannya dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami dan mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Kabupaten Serang yang bersih dan sehat.
BACA JUGA : Anggaran Pendidikan Lebih dari 20 Persen, Fraksi Gerindra Apresiasi Bupati Serang
“Mari kita akhiri polemik pola pungutan retribusi sampah karena saya anggap pola yang dilakukan sudah sesuai aturan, pemerintah daerah eksekutif dan legislatif selalu berupaya maksimal untuk menyelsaikan persoalan sampah yang sudah menjadi persoalan serius,” katanya.(***)
















