BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang memastikan belum bisa menyerahkan aset kantor Badan Penangulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Serang yang berlokasi di Tamasari, Kota Serang kepada Pemerintah Kota Serang.
Pasalnya kantor BPBD Kabupaten Serang direncanakan akan dipakai untuk kantor Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Serang.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, aset Pemkab Serang yang sudah diserahkan ke Pemkot Serang sudah cukup banyak dan dinilai sudah cukup.
“Yang lagi persiapan (penyerahan aset) kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Jadi untuk penyerahan aset ini enggak ada istilah desak-mendesak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 30 Desember 2025.
Untuk diketahui Pemkot Serang mendesak Pemkab Serang untuk menyerahkan aset kantor BPBD Kabupaten Serang, aset tersebut nantinya akan dijadikan kantong parkir bagi pengunjung Royal Baroe yang sudah selesai dilakukan penataan.
BACA JUGA: Heboh! Diduga ODGJ Melahirkan Seorang Bayi di Kawasan Pasar Sabut Pandeglang
Najib menjelaskan, penyerahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang dilakukan sesuai tata pemerintahan dan tidak ada unsur desakan atau paksaan.
“Kita ini bernegara sudah lama, jadi kita tahu posisinya bahwa mana yang diserahkan sesuai dengan ketentuan. Karena penyerahan aset itu harus ditelaah dan sebagainya,” katanya.
Ia menuturkan, kantor BPBD Kabupaten Serang sedang diproses untuk digunakan sebagai kantor PT BPR Serang, karena kantor BPR yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kota Serang.
“BPR Serang adalah bagian dari Pemerintah Kabupaten Serang yang melakukan layanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain kantor Disdukcapil, Pemkab Serang juga akan menyerahkan kantor Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) secara bertahap.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Blok F Cilegon Bandel, Kedapatan Naikan Harga Minyakita Tak Sesuai HET
“Jadi ini lagi progres. Yang lain dilakukan secara bertahap karena penyerahan itu tidak bisa langsung begitu saja,” paparnya.
Pihaknya juga tidak mempertahankan aset milik Pemkab Serang karena akan diserahkan dengan koridor yang sesuai tata pemerintahan.
“Tidak ada istilah desak mendesak dan juga tidak ada istilah mempertahankan. Semuanya dalam harus koridornya masing-masing,” tuturnya.***

















