BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) atau bekerja di mana saja sejak 29 hingga 31 Desember 2025 bagi pegawai ASN.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana.
Menurutnya, penerapan itu kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait fleksibilitas kerja ASN di instansi pemerintah.
BACA JUGA: Baznas Banten akan Kejar Zakat Para YouTuber dan Influencer
“Meskipun ada fleksibilitas kerja, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Perangkat Daerah harus tetap memastikan target kinerja tercapai,” kata Fakhry, Senin, 29 Desember 2025.
Kendati begitu tidak semua OPD boleh memberlakukan WFA. Beberapa tetap harus bekerja di kantor atau WFO, khususnya bagi OPD dengan pelayanan dan operasional khusus.
Diantaranya BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD dr. Adjidarmo, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Bagi yang WFA, Perangkat Daerah Wajib melakukan pemantauan dan membuka layanan komika daring,” tandasnya. ***
















