BANTENRAYA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang serta saat perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban umum, dan keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.
SE Gubernur Dikeluarkan Terkait Larangan Kembang Api
Diketahui, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026, yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.
BACA JUGA: Sinopsis Drakor Love Track Episode 10 Sub Indo yang Dibintangi Kim Min Kyu dan Kang Han Na
Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Banten mengimbau sekaligus melarang masyarakat untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk serta jenis apa pun, baik menjelang maupun pada malam pergantian tahun.
Andra menyampaikan, kebijakan ini diambil untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di tengah momentum pergantian tahun yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas warga.
“Larangan ini kami terapkan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap tahun selalu ada potensi gangguan ketertiban, kecelakaan, bahkan kebakaran akibat penggunaan kembang api dan petasan,” kata Andra, Minggu, (28/12/2025).
BACA JUGA: Tren Padel Masuk Hotel, Mercure Tangerang BSD City Tawarkan Pengalaman Unik Active Staycation
Selain aspek keamanan, Andra juga menyebutkan jika kebijakan tersebut memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan. Ia mengajak agar masyarakat Banten merayakan Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih sederhana dan penuh empati, terutama terhadap warga yang terdampak bencana alam di wilayah lain.
“Kami ingin perayaan Tahun Baru dilakukan dengan penuh kesadaran dan kepedulian sosial. Ini juga sebagai bentuk empati kita terhadap saudara-saudara yang sedang menghadapi musibah bencana,” kata dia.
Melalui surat edaran yang telah dikeluarkan, Andra juga menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan larangan tersebut di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah, kabupaten dan kota se-Provinsi Banten diminta untuk melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini dipahami dan dipatuhi masyarakat.
Lebih lanjut, Pemprov Banten juga meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum. Peran camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda turut ditekankan untuk memberikan pemahaman langsung kepada warga.
“Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi semua pihak. Kami berharap masyarakat dapat mendukung dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Andra. ***















