BANTENRAYA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon atas buruknya penilaian pengelolaan aset yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten.
Hasil penilaian itu disampaikan dalam Gebyar Apresiasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kota serta Perangkat Daerah tingkat Provinsi Banten tahun anggaran 2025.
“Berdasarkan info pemeringkatan pengelolaan aset daerah yang menempatkan Pemerintah Kota Cilegon pada posisi dasar dari delapan kabupaten kota di Provinsi Banten, adalah refleksi nyata dari indikasi kelemahan sistemik dalam tata kelola aset daerah yang selama ini berlangsung,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh pada Jumat, 19 Desember 2025.
Dikatakan Rahmat, hasil penilaian ini, yang mencerminkan capaian dengan skor 70,0 dan predikat ‘Baik’ namun berada di peringkat terendah.
“Seharusnya menjadi sinyal peringatan yang serius untuk semua pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset Kota Cilegon,” ujarnya.
BACA JUGA: Ratusan Situ di Banten Masih Tanpa Kepastian Hukum, Sertifikasi Aset Dikebut
Rahmat yang duduk di Komisi III DPRD Kota yang membidangi urusan aset mengaku prihatin sekaligus bertanggung jawab atas posisi yang dicapai tersebut.
“Penilaian yang dilakukan berdasarkan indikator komprehensif, termasuk penerapan sistem digitalisasi, tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta konsistensi terhadap mekanisme pengelolaan aset, menunjukkan bahwa implementasi praktik-praktik tata kelola yang efektif dan akuntabel belum sepenuhnya berjalan optimal,” terangnya.
Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN ini mengatakan, praktik pengelolaan aset yang kurang mendalam berimplikasi langsung terhadap risiko fiskal dan berpotensi melemahkan kapabilitas pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan aset negara untuk kesejahteraan publik.
“Ini semakin relevan ketika kita melihat adanya temuan, bahwa banyak aset tanah dan lahan yang hingga kini belum memiliki status kepemilikan yang jelas, atau bahkan belum diketahui lokasinya secara akurat. Kondisi seperti ini harus menjadi prioritas pembenahan serius oleh Pemkot Cilegon dalam tahun anggaran yang akan dating,” tegasnya.
Ia menyampaikan beberapa poin rekomendasi yang berbasis pada standar pengelolaan aset daerah yang baik.
BACA JUGA: Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah
“Pertama, percepatan digitalisasi dan sistem informasi aset. Pemkot Cilegon perlu segera mengembangkan dan menerapkan sistem informasi manajemen aset daerah berbasis digital yang terintegrasi. Sistem ini harus mencakup pendaftaran, verifikasi, penilaian, dan pemantauan aset secara real-time untuk meminimalisasi kesalahan pencatatan dan memudahkan penelusuran status aset,” jelasnya.
“Kedua, penuntasan sertifikasi dan legalitas aset. Menindaklanjuti temuan BPK tentang aset yang belum memiliki dasar hukum yang kuat, Pemkot perlu membentuk tim khusus untuk menyelesaikan sertifikasi dan dokumen kepemilikan aset, termasuk lahan yang masih berstatus pinjam pakai tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini penting untuk mengurangi risiko sengketa dan potensi kerugian daerah,” lanjutnya.
“Ketiga, peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan SOP. Penguatan kapasitas teknis pegawai yang menangani pengelolaan aset sangat krusial. Komisi III mendorong pelatihan berkala, pembenahan SOP, dan peningkatan koordinasi antar-OPD terkait agar pelaksanaan tugas penatausahaan barang milik daerah dilakukan secara profesional dan akuntabel,” jelasnya.
“Keempat, kolaborasi dengan BPK dan aparat pengawasan eksternal. Komisi III DPRD mendorong agar tindak lanjut temuan BPK dilaksanakan secara sistematis dengan action plan yang terukur, termasuk pelaporan kepada publik mengenai progres perbaikan pengelolaan aset,” tuturnya.
Ia berharap, dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan aset Pemkot Cilegon tidak hanya sekadar memenuhi indikator administratif, tetapi benar-benar mencerminkan praktik pengelolaan yang efisien, akuntabel, dan bernilai strategis bagi pembangunan daerah.
BACA JUGA: Jalan Rusak di Cilegon Ini Sulit Diperbaiki, Status Aset Jadi Kendala
“Ke depan, saya menegaskan bahwa Komisi III DPRD Kota Cilegon akan terus melakukan pengawasan intensif dan kolaboratif dengan Pemkot untuk menjadikan pengelolaan aset daerah sebagai instrumen kunci dalam penguatan fiskal dan pelayanan publik,” tutupnya.***
















