BANTENRAYA.COM — Pengawasan lingkungan hidup di Provinsi Banten dinilai belum berjalan ideal di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Provinsi Banten mengakui masih mengalami keterbatasan jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau PPLH, padahal ribuan perusahaan telah aktif beroperasi di Banten.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Banten, Irwan Setiawan menyebutkan, saat ini pihaknya hanya memiliki tiga PPLH.
Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang bertugas langsung dalam tim penegakan hukum atau Gakkum, sementara dua lainnya merupakan pejabat penyetaraan dari eselon IV yang kewenangannya masih terbatas.
“Kami akui pengawasan lingkungan di sektor industri masih perlu diperkuat. Tantangannya, kami belum dibekali petugas PPLH yang cukup,” kata Irwan, Kamis, 18 Desember 2025.
BACA JUGA: Banten Rentan Kena Bencana Hidrometeorologi, Dimyati Soroti Tambang dan Kerusakan Hutan
Kondisi tersebut, kata Irwan, dinilai tidak sebanding dengan luasnya kawasan industri di Banten.
Pasalnya, ribuan pabrik yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota membutuhkan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan, mulai dari pengelolaan limbah hingga pencegahan pencemaran.
Irwan menjelaskan, PPLH memiliki peran strategis karena diberi kewenangan melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan.
Selain itu, PPLH juga berwenang memberikan rekomendasi penegakan hukum administratif jika ditemukan pelanggaran.
“Fungsi PPLH ini sangat penting, mulai dari pengawasan hingga rekomendasi sanksi. Tapi dengan jumlah yang sangat terbatas, tentu belum bisa maksimal,” ujarnya.
BACA JUGA: Tawarkan Solusi, LKBH Fakultas Syariah UIN SMH Banten Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis
Ia mengungkapkan, dari tiga PPLH yang ada, hanya satu yang dapat bertugas di tim Gakkum sesuai dengan fungsi jabatan sebelumnya.
Kondisi ini membuat penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan belum bisa ditindaklanjuti secara optimal.
“PPLH penyetaraan dari eselon IV ada tiga orang, tapi hanya satu yang bisa di Gakkum. Itu sesuai fungsi jabatan sebelumnya,” kata Irwan.
Dalam menyikapi keterbatasan tersebut, DLHK Banten mengaku telah mengajukan penambahan personel pengawas kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
Usulan tersebut mencakup pengangkatan tiga orang PPLH dan dua orang pengendali dampak lingkungan.
BACA JUGA: MUI Serukan Perbaikan Hutan Lindung di Banten
“Kami sudah mengusulkan penambahan tiga PPLH dan dua pengendali dampak lingkungan ke BKD. Harapannya ini bisa menjadi prioritas, karena kondisi lingkungan di Banten semakin tertekan oleh industrialisasi,” ujarnya.
Kendati demikian, Irwan menegaskan, meskipun masih kekurangan personel, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran-pelanggaran pada lingkungan.
Ia juga mengatakan akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar.
“Kami tetap tegas. Sanksi administrasi sampai pencabutan izin bisa diberikan jika ada pelanggaran,” tandasnta.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, membenarkan telah menerima usulan pengangkatan PPLH dari DLHK.
BACA JUGA: Satgas Penegakan Kawasan Hutan Tutup Permanen 56 Lubang Tambang Emas Ilegal di Lebak
Namun, ia belum dapat memastikan kapan proses tersebut akan rampung.
“Iya itu sedang diproses,” ujarnya singkat.***

















