BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, mencatat realisasi pajak sarang burung walet sangat minim.
Berdasarkan data Bapenda, target pajak daerah dari sektor sarang burung walet tahun 2025 mencapai Rp 10.000.000.00.
Realisasi pajak yang diterima dari pengusaha sarang burung walet tahun ini hanya sekitar Rp 11.772.000.
BACA JUGA: Ya Allah Lindungi Bilqis oleh Ayu Ting Ting Viral, Ternyata Ada Cerita Sedih di Baliknya
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang, Yunisa mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sarang burung walet tercatat masih minim.
Kontribusinya bahkan menjadi yang paling kecil dibanding sektor lain. Penyebab minimnya realisasi pajak burung walet karena belum dilakukan pendataan.
“Ya, pemasukan pajak daerah yang paling kecil sarang burung walet, karena potensi sarang burung walet ini belum kita data ulang,” kata Yunisa, Rabu (17/12).
Dijelaskannya, minimnya kontribusi pajak daerah dari sektor sarang burung walet, karena tidak adanya kesadaran dari wajib pajak.
Sebab, berdasarkan laporan, pemilik bangunan sarang burung walet kebanyakan bukan warga Pandeglang.
“Kebanyakan bukan domisili di sini (Pandeglang-red). Jadi mereka hanya ninggalin bangunan saja. Saat panen kita tidak tahu kapan, lalu mereka tinggalin lagi,” jelasnya.
Untuk menggenjot PAD dari sektor sarang burung walet pada 2026, kata Yunisa, dinasnya berencana melakukan monitoring ulang terhadap seluruh potensi sarang burung walet di Kabupaten Pandeglang. Dengan harapan memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Mungkin tahun depan kita akan monitoring lagi untuk sarang burung walet. Potensinya di Pandeglang ini ada atau tidak, karena target paling rendah Rp 10 juta, jadi kita harus cek ke lapangan,” terangnya. ***
















