BANTENRAYA.COM – Dinamika dan polemik kepengurusan dan Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon masih berlanjut.
Terbaru, Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) memberikan karateker terhadap kepengurusan Karang Taruna Cilegon melalui SK Nomor 017/Int/KEP/PNKT/XII/2025 pada 2 Desember 2025.
Hal itu menjadi penegasan tidak diakuinya Pelantikan Pengurus Karang Taruna Cilegon versi Edi Firmansyah pada Jumat 12 Desember 2025.
Diketahui, pada acara Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon pada 26 Oktober 2025 sempat dihentikan karena alasan keamanan.
Hal itu membuat Kepengurusan Karang Taruna diambil alih atau karteker oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten.
Setelahnya Karteker melakukan Temu Karya ulang pada Rabu 19 November 2025 di Hotel yang ada di Kota Cilegon dan terpilih secara aklamasi Edi Firmansyah sebagai ketua.
Namun, Temu Karya ulang tersebut tidak diakui 5 Pengurus Karang taruna Kecamatan dan meragukan keterpilihan Edi.
Tidak terima dengan hasil tersebut, 5 Pengurus Karang Taruna Kecamatan melaporkan hal tersebut kepada PNKT dan akhirnya dikeluarkan Kembali karateker atau diambil alih langsung pusat.
Di sisi lain, kepengurusan Karang Taruna Cilegon versi Edi terus melakukan tahapan sampai pengukuhan dan pelantikan oleh Walikota Cilegon Robinsar dengan mengeluarkan SK pengukuhan.
Ketua Karang Taruna Cilegon Edi Firmansyah menyampaikan, jika kepengurusan dirinya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Dimana, SK diberikan oleh kepala daerah.
“Ini sudah sesuai Permensos. Silahkan dibaca Kembali di aturannya kalau Karang Taruna Kota itu disahkan atau dikukuhkan Walikota atau kepala daerahnya masing-masing,” ucapnya.
Edi mengklaim, tidak mengetahui adanya karateker yang dilakukan PNKT. Sebab, ia mengklaim kepengurusannya sudah sah berdasarkan temu Karya yang sudah dilakukan.



















