BANTENRAYA.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak mengungkapkan penyebab kembali molornya rencana pembangunan hunian tetap (huntap) bagi 221 KK penyintas banjir bandang dan longsor.
Kepala BPBD Kabupaten Lebak, Sukanta menyebut, hal itu terjadi lantaran adanya regulasi yang yang tidak mendukung dari pemerintah pusat.
“Ada regulasi yang tidak mendukung hingga persoalan ini bisa berlarut-larut selama 5 tahun di Lebak,” kata Sukanta, Jumat, 12 Desember 2025.
Dalam hal ini, Sukanta menjelaskan bahwa penanganan para korban sendiri awalnya sudah ada pembagian tugas antara Pemkab Lebak dengan pemerintah pusat.
BACA JUGA : Diprediksi 61 Ribu Wisatawan Kunjungi Lebak Pada Nataru 2026
Pemkab Lebak diminta meminta kepada menyiapkan lahan sementara pembangunan huntap oleh pemerintah pusat lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun di tengah jalan, kewenangan dari BNPB dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan rencana Huntap akan dibangun dengan Dana Siap Pakai (DSP).
Namun, adanya pergantian nomenklatur dan pemisahan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Kawasan Permukiman, rencana itu akhirnya kembali dibatalkan.
“Padahal, lahan dari Pemkab Lebak sudah disiapkan seluas 5,4 hektare,” imbuhnya.
Saat ini, rencana pembangunan Huntap kembali dilempar ke BNPB menggunakan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan akan dimulai pembangunannya pada 2026 mendatang.
“Berdasarkan hasil verifikasi dana pembangunan huntap itu melalui BNPB sekitar Rp61 miliar,” tandasnya. (***)



















