BANTENRAYA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, membekuk seorang ayah berinisial A yang mencabuli anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban harus mengandung seorang anak dengan usai kehamilan tujuh bulan.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur berdasarkan laporan ibu korban.
BACA JUGA: Wabup Iing Bongkar Investasi Terbesar untuk Masa Depan Pelajar di Pandeglang
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyidikan hingga menangkap terduga pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Saketi.
“Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor. Saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres, Rabu (10/12).
Kata Kapolres, kasus perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku, diketahui oleh ibu korban yang mendapat laporan dari pihak sekolah, di mana korban tidak masuk sekolah selama dua bulan. Setelah ditelusuri korban tengah hamil tujuh bulan.
“Ibu korban yang sebelumnya telah bercerai dengan pelaku kemudian mencari informasi mengenai keberadaan dan kondisi anaknya. Dari pencarian ini, diketahui korban tengah hamil 7 bulan yang diduga kehamilan korban merupakan akibat dari perbuatan ayah kandungnya sendiri,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Pelaku diduga kerap melakukan aksinya saat di rumahnya dalam keadaan sepi. “Perbuatan pencabulan diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. Saat ini, korban diketahui tengah hamil 7 bulan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana beberapa tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti,” tegasnya.
Dikatakannya, saat ini korban tengah menjalani proses pemulihan dengan didampingi tim psikolog. Polres Pandeglang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara tegas dan profesional.
“Korban diberikan pendampingan agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang optimal,” katanya. ***















