BANTENRAYA.COM – Aksi Pencurian Sepeda Motor atau Curanmor yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, akhirnya terungkap. Terduga pelaku curanmor berinisial HR warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang yang berhasil ditangkap oleh warga.
“Pelaku curanmor sudah diserahkan oleh warga kepada kami. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan,” kata Iptu Alfian Yusuf, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Minggu (7/12).
Kasat mengatakan, terduga curanmor mengambil motor milik Heri saat terparkir di Jalan Raya Cibaliung-Cikeusik. Aksi pencurian tersebut diketahui oleh korban. Korban berteriak meminta pertolongan kepada masyarakat jika motornya dicuri. Pelaku kemudian dikejar oleh warga hingga berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Munjul.
“Awalnya pelaku menghampiri sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan raya. Setelah itu pelaku curanmor merusak kontak sepeda motor korban, lalu membawa sepeda motor milik korban, dan korban mengejarnya. Kemudian pelaku berhasil tertangkap di Jalan Raya Munjul-Panimbang oleh warga yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian Sektor Cibaliung,” terangnya.
Kata Kasat, saat diamankan warga, terduga pelaku curanmor terjatuh dari sepeda motor yang dicuri, sehingga mengalami luka robek pada bagian telapak kaki sebelah kanan.
BACA JUGA : Pelaku Curanmor Sempat Bersalaman dengan Guru, Sepeda Motor di SD Negeri 2 Ciujung Timur Raib
“Iya pelaku curanmor luka, dan sudah dilakukan perawatan di Puskesmas Cibaliung dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Banten,” ujarnya.
Dijelaskannya, jajarannya sudah meminta keterangan korban, saksi, dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengungkap kasus curanmor tersebut. Akibat kejadian tersebut, kerugian materi yang dialami oleh korban yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy.
“Kasusnya sedang dalam pengembangan,” jelasnya.
BACA JUGA : Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang
Akibat perbuatannya, kata Kasat, terduga pelaku terancam hukuman beberapa tahun penjara. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang. “Pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” tegasnya. (***)
















