BANTENRAYA.COM – DPRD Provinsi Banten mendorong percepatan penyusunan peraturan daerah yang berfokus pada kelautan dan perikanan.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan serta mengoptimalkan potensi ekonomi maritim yang dimiliki Banten.
Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, menegaskan bahwa Banten sebagai wilayah yang dikelilingi pesisir membutuhkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat nelayan.
BACA JUGA: Website Milik OPD Rentan Diretas Pelaku Judol, Diskominfo Serang Perkuat Keamanan Siber
Ia menyebut, aturan yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan seiring perubahan undang-undang serta dinamika sektor kelautan.
“Bahwa kita melihatnya bahwa ini sangat penting karena kita masih di lingkungan secara geografis dilingkari oleh wilayah kelautan, maka kita butuh dalam rangka untuk bisa mengayomi dan mensejahterakan para nelayan,” ujar Barhum saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa, (2/12/2025).
Menurutnya, saat ini masih terdapat berbagai persoalan di lapangan seperti praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan nelayan lokal, hingga akses yang belum merata terhadap sarana produksi dan pemasaran hasil tangkapan.
Karena itu, kata Barhum, regulasi baru diperlukan untuk menjawab tantangan tersebut.
“Ya, terkait dengan penangkapan-penangkapan ilegal, lalu juga kemudahan-kemudahan para nelayan untuk mengambil kekayaan laut di kita, dan juga memudahkan pemasaran penangkapan ikan yang ada di wilayah Provinsi Banten,” jelasnya.
Barhum juga menegaskan, pembentukan peraturan ini akan memastikan perlindungan dan pemulihan ekosistem laut berjalan beriringan dengan peningkatan ekonomi masyarakat pesisir.
Ia memastikan bahwa proses penyusunan aturan hanya berorientasi pada kepentingan publik.
“Oh iya tentu ini semuanya untuk rakyat utamanya para nelayan, bukan untuk golongan atau kelompok-kelompok tertentu,” tandas Barhum.
Sementara itu, sebelumnya, Juru Bicara Komisi II DPRD Banten, Tb Roy Fachroji Basuni, menyampaikan bahwa, potensi kelautan Banten masih jauh dari pemanfaatan ideal.
Ia mencatat bahwa produksi perikanan tangkap baru mencapai sekitar 117 ribu ton per tahun dari total potensi lebih dari 900 ribu ton.
Oleh karena itu, Komisi II DPRD Banten berpandangan bahwa raperda yang tengah dibahas harus menjadi instrumen hukum yang mampu mengoptimalkan ekonomi maritim sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut.
“Kami berharap raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk melindungi ekosistem laut, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Banten,” kata Roy. ***

















