BANTENRAYA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Ganja seberat kurang lebih 3 kilogram di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapan ini, kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial BD (22) dan RA (28). Mereka diamankan dari lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan 3 kilogram ganja ini bermula dari informasi masyarakat, dan dikembangkan oleh tim di lapangan.
BACA JUGA: Hari Bebas Kendaraan Pemkot Cilegon, Ojol dan Tukang Parkir Raih Rezeki Berlimpah
“Dua orang tersangka. Pertama tersangka BD ditangkap pada 18 November 2025 dan RA pada 26 November 2025,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat 28 November 2025.
Wiwin menerangkan tersangka BD ditangkap di sebuah gang di Kampunh Glondong Lor, Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Pandeglang, dengan barang bukti dua paket kecil Ganja seberat 3,16 gram di saku celananya.
“BD mengaku mendapatkan barang tersebut dari perempuan berinisial SS yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari rumah SS, ditemukan kembali Ganja dengan berat bruto total 511,84 gram serta satu timbangan elektrik,” terangnya.
Wiwin menambahkan pihaknya kembali melakukan pengembangan pada 26 November 2025. Awalnya, petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial RF di Kantor Pos Saketi, Pandeglang, saat mengambil sebuah paket yang diakui milik RA.
“Petugas langsung bergerak ke rumah RA di Kampung Langeunsari, Kecamatan Saketi, dan menemukan RA di dalam rumah. Setelah paket dibuka, polisi mendapati tiga kotak berisi Ganja dengan berat bruto total 2.243 gram,” tambahnya.
Wiwin menjelaskan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka memiliki pola operasi yang berbeda. Tersangka BD mendapat pasokan Ganja dari SS dan FS (keduanya DPO).
“Tersangka BD bertuga menyebarkan paket-paket kecil siap edar di wilayah Labuan dengan upah Rp10.000 per titik,” jelasnya.
Sementara itu, Wiwin menambahkan RA memperoleh Ganja melalui akun Instagram bernama @CANNABIS dan bekerja sama untuk mengedarkan barang haram tersebut demi keuntungan pribadi.
“Dari total barang bukti sekitar 3 kilogram Ganja, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan 550 jiwa, berdasarkan asumsi 5 gram Ganja dapat dikonsumsi satu pengguna.
Nilai ekonomi barang bukti tersebut ditaksir sekitar Rp55 juta,” tegasnya. ***

















