BANTENRAYA.COM – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Isbat Nikah Terpadu.
Program Isbat Nikah Terpadu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka.
Legalitas pernikahan sangat penting karena berkaitan dengan berbagai administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga akses program pemerintah.
BACA JUGA: Mengandung Radioaktif Cs-137, Produk Udang dari Cikande Dimusnahkan
“Saya mendorong pasangan yang belum memiliki akta nikah untuk segera mengurusnya melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah,” kata Iing, Jumat (28/11).
Dalam acara Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Cibaliung yang digelar Pengadilan Agama Pandeglang, kata Iing, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Khususnya pasangan suami istri di wilayah pelosok Pandeglang yang selama ini belum memiliki dokumen resmi pernikahan untuk mengikuti program Isbat Nikah Terpadu.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan setiap tahun agar semakin banyak warga yang memiliki dokumen pernikahan,” harapnya.
Ketua Pengadilan Agama Pandeglang Dadi Aryandi menyampaikan, program isbat nikah bukan sekadar pengesahan pernikahan, tapi bentuk perlindungan hukum bagi keluarga.
“Pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan rangkaian kegiatan yang terakhir di tahun ini, dan tahun ini kami sudah mengisbatkan 413 pasangan suami istri dan pasutei yang ikut sidang isbat,” terangnya. *
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Isbat Nikah Terpadu.***
















