BANTENRAYA.COM – Komisi V DPRD Banten mendorong Dindikbud Provinsi Banten mengevaluasi sejumlah jurusan di SMK di Provinsi Banten yang saat ini dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan yang menegaskan bahwa Dindikbud perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar lulusan SMK memiliki peluang kerja yang lebih besar.
“Banyak lulusan SMK yang sebenarnya sudah siap kerja, tetapi faktanya di lapangan mereka masih kesulitan mendapatkan pekerjaan. Ini karena jurusannya tidak sesuai lagi dengan kebutuhan industri,” ujar Ananda usai Rapat Paripurna DPRD Banten, Kamis 27 November 2025.
Menurutnya, salah satu jurusan yang dinilai semakin tidak relevan adalah administrasi perkantoran. Persaingan untuk posisi administrasi kini lebih banyak diisi oleh lulusan strata pendidikan yang lebih tinggi seperti D3 atau S1 manajemen.
“Seperti misal jurusan perkantoran, itu saat mereka melamar kerja, akan secara otomatis kalah dengan lulusan-lulusan D3 dan S-1 jurusan Management. Makanya itu perlu adanya evaluasi,” jelas Ananda.
Ia juga menyoroti meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di bidang teknologi informasi. Jurusan IT, TIK, dan komputer disebut sebagai bidang yang perlu diperkuat karena peluang kerja yang terus bertambah di era digital.
BACA JUGA: Spoiler Drama Dear X Episode 9 dan 10 Sub Indo: Usai In Gang, Ah Jin Manfaatkan Do Hyuk
“Saat ini, pak Kadis Pendidikan sudah sepemahaman dengan kami, dan akan segera untuk dilakukan pendataan mana jurusan yang penyerapan tenaga kerjanya tinggi, dan mana yang rendah,” ucapnya.
“Jurusan-jurusan yang penyerapan tenaga kerjanya tinggi harus diperbanyak. Sebaliknya, jurusan yang tidak efektif harus dievaluasi dan bila perlu dihapus,” imbuhnya.
Selain evaluasi kurikulum dan jurusan, Ananda menyampaikan jika Komisi V DPRD Banten juga mengusulkan pembaruan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut harus disesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja yang berlaku secara nasional.
“Sinkronisasi harus dilakukan terutama pada poin penyerapan tenaga kerja lokal, perlindungan pengupahan dan persoalan PHK. Kita ingin aturan ini lebih efektif,” ujarnya.
Ia menyebut penyerapan tenaga kerja lokal dalam UU Cipta Kerja memiliki batas minimal sebesar 30 persen. Angka tersebut diyakini dapat menjadi acuan bagi investasi industri di Banten.
Selain menguatkan regulasi, peningkatan kompetensi tenaga kerja juga menjadi fokus perhatian Komisi V.
Ananda menilai keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) di Tangerang Selatan harus dimanfaatkan lebih optimal dengan model pelatihan yang benar-benar sesuai kebutuhan industri.
“Kami tidak ingin pelatihan tidak terserap. Industri harus ikut terlibat aktif, tidak hanya memberi silabus tapi juga menempatkan perwakilan mereka sebagai instruktur di sekolah maupun BLK,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamalludin mengatakan, pihaknya tengah berencana untuk melakukan evaluasi terhadap jurusan-jurusan di SMK yang dinilai mulai jenuh dan tidak lagi relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk meningkatkan serapan lulusan SMK di dunia usaha dan industri.
Ia mengatakan bahwa, langkah evaluasi menjadi bagian dari upaya pembenahan sektor pendidikan vokasi di Banten. Menurutnya, banyak jurusan yang perlu ditinjau ulang agar tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi juga tenaga kerja siap pakai.
“Kalau misalnya ada jurusan-jurusan yang jenuh yang mungkin di dunia usaha dan industri ini tidak bisa diterima, tidak maksimal, maka nanti kita evaluasi,” ujarnya. ***
















