BANTENRAYA.COM – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten Novriyadi Purwansyah mendampingi Sekda Banten Deden Apriandhi.
Diketahui, Sekda Banten menginisiasi pertemuan antara Pemprov Banten dan Pemkab Serang dengan warga Bojonegara dan Puloampel di Aula Kantor Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Rabu 26 November 2025.
Pertemuan itu dilakukan untuk mengevaluasi penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.
BACA JUGA: Gedung Sekolah Rakyat di Lebak Beroperasi di 2026, Cek Lokasi dan Luasnya yang Lega
Deden mengatakan, setelah adanya aksi masyarakat Bojonegara-Puloampel pada 17 November 2025 lalu, Pemprov terus menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Pertama, kami lakukan monitoring posko di tambang-tambang yang ada untuk memastikan bahwa Kepgub trersebut dijalankan. Dan sekarang kami ingin dengarkan masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Di sana Deden juga mengungkapkan soal rencana Pemprov Banten terkait pelebaran ruas Jalan Serdang-Bojonegara-Merak (SBM).
BACA JUGA: Pemprov Banten Siapkan DED Pelebaran Jalan SBM, Berbagai Gedung Terancam Dibongkar
Kemudian juga turut hadir juga Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana.
Deden menegaskan, Pemprov Banten bersama Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen serius menangani persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Sebelum ada demo maupun setelah ada demo, kami sudah turun ke lokasi. Tidak semua keputusan memang bisa langsung terasa, tetapi hari ini sudah ada keputusan dari Gubernur Banten Andra Soni terkait rencana pelebaran jalan yang diminta masyarakat minggu lalu,” ujar Deden.
Pada kesempatan itu, Ia menghadirkan juga Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Dinas Perhubungan (Dishub), Bapenda, dan Kesbangpol agar dapat mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan yang ada. (Adv)
















