Ruadianto menambahkan bahwa penertiban tambang ilegal tidak akan berhenti pada penutupan semata, namun akan dilanjutkan dengan pembongkaran fasilitas. Selain itu, juga akan dilakukan pemulihan kawasan hutan dengan cara reboisasi.
“Kita akan lakukan pemulihan, jadi tidak hanya ditutup. Kita juga lakukan pembinaan, makanya nanti masuk dulu tim Satgas kemudian diberikan sosialisasi,” ujarnya.
Dengan langkah penindakan terhadap tambang ilegal ini, Kementerian Kehutanan RI berharap mereka yang melakukan kerusakan kawasan konservasi dapat segera berakhir.
Selain itu, akan dilakukan penataan ulang aktivitas masyarakat agar tetap selaras dengan upaya pelestarian lingkungan.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni membenarkan bahwa akan ada upaya penertiban tambang ilegal di wilayah Provinsi Banten.
Dia mengungkapkan bahwa langkah penertiban tambang ilegal memang merupakan kewenangan penuh Kementerian Kehutanan RI melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kementerian Kehutanan RI.
“Alhamdulillah tadi kita baru menerima kunjungan dari satgas dan deputi, tadi kita membahas terkait penertiban kawasan konservasi hutan dari penambang-penambang liar. Mereka minta dukungan dari kita dan Insya Allah kita akan mendukung itu,” katanya. ***















