BANTENRAYA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil tiga laporan kasus tindak pidana narkotika yang terungkap pada Oktober 2025 lalu.
Kegiatan BNN dihadiri dari berbagai unsur, salah satunya dari Pemprov Banten melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provisni Banten.
Dalam kesempatan itu, Badan Kesangpol Provinsi Banten menyatakan sikap dan komitmennya bersinergi dengan BNN untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Banten.
BACA JUGA: Klasemen Sementara Pegadaian Championship, Garudayaksa dan Barito Putera di Pucuk
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten Novriyadi Purwansyah mengatakan, mempersempit ruang gerak peredaran narkotika merupakan hal yang menjadi konsen pihaknya.
Untuk mewujudkannya, Kesbangpol Banten secara masif menggelar kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurutnya, P4GN merupakan program yang sangat penting untuk melindungi generasi penerus dan mewujudkan Provinsi Banten yang bersih dan bebas narkoba.
BACA JUGA: Lobi Bupati Dewi Berbuah Manis, Pengentasan Kemiskinan di Pandeglang Bakal Dibantu Pemerintah Pusat
“Demi terwujudnya Provinsi Banten yang bersih, sehat dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid dalam acara menerangkan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada kasus jaringan Sumatera Barat–Banten yang membawa 4,3 kilogram sabu melalui jalur darat menggunakan bus antarpulau.
Informasi awal diperoleh dari hasil penyelidikan internal, yang kemudian ditindaklanjuti hingga dilakukan penangkapan di wilayah Tangerang dan Bandung.
“Dua tersangka ini membawa sabu dari Sumatera Barat melalui bus. Kami dapat informasi pergerakan mereka, namun saat dicek di pelabuhan barangnya sudah tidak ada. Ternyata paket itu diturunkan di Bekasi,” ujarnya, Selasa 25 November 2025.
Barang bukti sabu seberat 4,3 kilogram itu, bila diuangkan dengan estimasi harga satu gram senilai satu juta rupiah, mencapai nilai Rp4,3 miliar.
Sementara bila dikalkulasikan dengan estimasi dampak penyalahgunaan, setidaknya 24.900 jiwa berpotensi terdampak.
Pada pengungkapan lainnya, BNN Banten juga menyita 8,494 kilogram ganja yang dikirim dari Medan ke Jakarta menggunakan jasa bus antarpulau. Paket dikemas dalam kardus dilapisi lakban cokelat, dengan tujuan Jakarta Timur.
Pada bagian lain, petugas juga menemukan kiriman paket narkotika yang tidak bertuan di wilayah Tangerang. Setelah melacak rekaman CCTV dan nomor telepon, identitas pengirim yang tercatat ternyata tidak relevan.
“Saat ini pengembangan jaringan masih berlanjut,” tuturnya. (Adv)
















