BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur mendorong perangkat desa agar diberi tunjangan hari raya atau THR jelang Idul Fitri tahun depan.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Gofur usai menerima aspirasi dari beberapa perangkat desa.
Gofufur juga mendorong agar perangkat desa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Kita mendorong agar perangkat desa diberi THR. Mereka juga berharap diangkat menjadi PPPK, kenapa enggak,” ujarnya, Minggu 23 November 2025.
Namun pernyataan Abdul Gofur tersebut dinilai tidak berdasar karena perangkat desa tidak wajib menerima THR karena mereka bukan bagian dari ASN.
BACA JUGA: Buntut Pernyataan Abdul Gofur soal THM, PCNU Minta Kader Menjaga Lisan
Mereka hanya memungkinkan menerima insentif dari pemerintah daerah.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menegaskan, sampai dengan saat ini belum ada yang mengatur bahwa perangkat desa harus mendapatkan THR.
“Untuk saat ini Pemkab Serang fokus menuntaskan pembayaran Siltap (penghasilan tetap) dan BHPRD (bagi hasil pajak dan retribusi daerah), agar pelayanan di desa semakin optimal,” katanya.***

















