BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Robinsar berkeinginan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Kota Cilegon dari kalangan muda.
Hal itu agar berbagai kegiatan dan aktivitas keagamaan di Masjid Agung lebih hidup dan banyak inovasi program nantinya.
Robinsar menjelaskan, dirinya ingin ada Ketua DKM yang berpikir kekinian, sehingga masjid bisa lebih hidup dan lebih banyak program yang dilakukan untuk masyarakat.
BACA JUGA: Samsat Cikokol Gelar Razia, Penunggak Pajak Bisa Bayar Ditempat
“Nanti kita pilih juga nanti pengurusnya yang memang sesuai. Sesuai dengan yang namanya ngurus masjid kan harus yang ngerti lah, cara tertentu seperti agama gitu kan, bisa mengelola masjid dengan baik, yang kekinian. Nah, makanya cari yang muda nanti kita. Cari yang muda lah,” katanya, Selasa (11/11).
Robinsar menyampaikan, bersyukur kini masjid sudah bisa di bawah pengelolaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, sehingga nanti dalam hal perawatan dan kebutuhan lainnya bisa Sebagian dari anggaran daerah.
“Alhamdulillah, Alhamdulillah kalau nggak gitu sulit membantu. Jadi, kami bisa fokus juga, rencana ada sedikit-sedikit lah kita akan beresin. yah untuk perawatan (anggaran dari Pemkot Cilegon-red),” ucapnya.
Selain itu, papar Robinsar, pihaknya masih mencari formulasi untuk menyelesaikan masalah tanah wakaf milik warga, sehingga nantinya itu bisa sekalian masuk ke dalam Pemkot Cilegon sebagai aset.
“Kita cari nanti. Memangnya kita detailkan semua persoalannya. Iya, lagi di data semua nanti (wakaf masjid-red),” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon Rahmatullah menyampaikan, dalam waktu dekat akan ada Peraturan Walikota (Perwal) untuk pengelolaan Masjid Agung sendiri.
Sebab, sekarang untuk rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah diterbitkan, termasuk Surat Keputusan (SK) Walikota sudah tandatangani.
“Masjid Agung, Insya Allah. Alhamdulillah saat ini proses rekomendasi dari Kementerian Agama sudah kita kantongi. Kemudian SK Penetapan Masjid Agung dari Walikota sudah kita tandatangani, sudah kita terima. Tinggal nanti membuat Perwal tentang pengelolaan Masjid Agung,” ucapnya.
Untuk wakaf milik Masjid atau masyarakat, papar Rahmatullah, nantinya akan tetap milik DKM sendiri.
Pihaknya hanya sebatas pengelolaan dan manajerialnya. Sebab, tidak bisa milik wakaf diberikan kepada pemerintah, kecuali akan ada tukar guling nantinya.
“SK DKM yang nanti ditandatangani juga oleh Walikota. Tanda wakaf itu adalah menjadi milik aset kekayaan daripada DKM, kita hanya sebatas dalam hal pengelolaan dan manajerialnya. Tidak ada, karena itu adalah wakaf, maka wakaf perlu ada ketentuannya, ada aturan dan regulasinya yang memerlukan waktu yang panjang dan juga harus berusaha. Tidak ada wakaf diberikan kepada pemerintah, ada juga pemerintah memberikan wakaf kepada masyarakat,” pungkasnya. (Uri)

















