BANTENRAYA.COM – Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur lalu lintas truk tambang kerap kali masih dilanggar oleh para sopir truk tambang.
Pasalnya, sampai saat ini masih banyak sopir truk tambang yang membangkang dan terus melintas baik di Jalan raya Serang-Cilegon maupun jalan raya Bojonegara-Puloampel.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, petugas Dishub juga masih menemukan truk tambang yang melintas di luar jam operasional walaupun Kepgub sudah keluar sejak dua pekan lalu.
BACA JUGA: Pemkot Cilegon Tak Jadi Segel Mie Gacoan, Sebut Hanya Pelanggaran Administrasi Saja
“Sementara memang masih ada. Padahal petugas-petugas di lapangan sudah mendatangi perusahaan tambang untuk sosialisasi,” ujarnya di Forbis Hotel, Kecamatan Waringinkurung, Senin 10 November 2025.
Ia menjelaskan, tim gabungan baik dari kepolisian dan jajaran Dishub Kabupaten Kota akan melakukan evaluasi setelah berlakunya Kepgub Nomor 567 tahun 2025 selama dua pekan.
“Besok (hari ini-red) ada rapat evaluasi lagi dari Dishub Provinsi. Nanti hasil rapatnya kita lihat apakah dilakukan tindakan tegas atau seperti apa,” katanya.
BACA JUGA: Tips Bikin Cheesecake Anti Gagal, Nomor 4 Jangan Anggap Sepele
Benny menuturkan, sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan tambang yang tidak menyiapkan lahan parkir sehingga berdampak terhadap pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh sopir truk.
“Perusahaan sebagian besar sudah punya, tapi sebagian juga ada yang belum. Dorongan ke perusahaan supaya menyiapkan lahan parkir sudah dilakukan bahkan kita mendatangi setiap perusahaan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan hasil dari pengawasan di seluruh perusahaan tambang tersebut menunjukan tidak ada tambang ilegal yang saat ini beroperasi baik di kecamatan Bojonegara maupun Kecamatan Puloampel.
“Tidak ada tambang yang ilegal baik di Puloampel maupun Bojonegara, itu menurut informasi dari pihak kecamatan masing-masing,” paparnya.
Pihaknya memastikan tidak ada pengecualian baik truk tambang lokal maupun truk luar daerah bagi yang melanggar truk operasional akan dikenakan sanksi berat.
“Selama dua pekan ini kami fokus sosialisasi Kepgub, ke depan kalau memang belum waktunya operasional, mereka tidak boleh keluar. Pemberlakuan aturan ini tidak boleh pilih-pilih,” tuturnya. ***















