Kamis, 19 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Umrah Mandiri Ajak Orang Lain Bisa Kena Sanksi Hukum? Ini Penjelasan Kemenag Banten

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
2 November 2025 | 20:20
umroh mandiri

Suasana ibadah di tanah suci Mekkah sumber foto: Baznas RI.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah saat ini melegalkan umrah mandiri. Namun, definisi umrah mandiri masih menjadi pembahasan bahkan perdebatan karena pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah belum mengeluarkan aturan turunan undang-undang yang menjelaskan tentang umrah mandiri.

Mokhamad Saekhu, Ketua Tim Bina Umrah dan Haji Khusus pada Kanwil Kemenag Banten, mengatakan bahwa menurut opini pribadinya, dia memahami istilah umrah mandiri adalah ibadah umrah yang dilakukan secara sendirian oleh perorangan. ‘

Bilapun harus bersama-sama, maka paling jauh mengajak istri/ suami dan anak.

BACA JUGA: Obat Penetral Radioaktif Cs-137 Ternyata Langka, Begini Penjelasan Bapeten

“Umrah mandiri paling jauh ngajak keluargalah. Tapi itu opini saya,” kata Saekhu, Minggu (2/11/2025).

Opini yang dibangun itu menurutnya tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum, karena penjelasan tentang apa itu umrah mandiri harus keluar dari Kementerian Haji dan Umrah.

Namun menurut opini pribadinya, apabila orang sudah mengajak orang lain melaksanakan umrah mandiri, misalnya mengajak tetangga, maka sudah bukan dikategorikan sebagai umrah mandiri lagi.

Praktik semacam ini menurutnya sudah merupakan sebuah pelanggaran hukum.

BACAJUGA:

Ilustrasi. Kinerja ASN Pemkot Cilegon dipantau ketat selama Ramadan. (Uri/Bantenraya.com)

Waktu Kerja Dipotong 5 Jam, ASN Pemkot Cilegon Makin Diawasi Ketat Selama Ramadan

19 Februari 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15
Salah satu lapak daging sapi di Pasar Rangkasbitung, Rabu 18 Februari 2026. Harga daging sapi melonjak jelang bulan suci. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Tak Surutkan Niat Belanja Warga, Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram Awal Ramadan

18 Februari 2026 | 21:00
Para pedagang di Pasar Blok F Kota Cilegon saat melayani para pembeli, Rabu 18 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Disperindag Berani Deklarasi, Pasar Blok F Cilegon Segera Bebas Rentenir Bank Keliling

18 Februari 2026 | 20:45

Sebab mereka yang bukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ketika melaksanakan umrah dan mengajak orang lain, akan masuk sebagai tindak pidana.

Dalam undang-undang disebutkan, orang yang mengajak orang lain umrah tanpa legalitas PPIU maka akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Saekhu mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan aturan untuk melakukan perlindungan, baik kepada jemaah umrah maupun kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Karena itu, berdasarkan telaah yang dia lakukan, terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa pemerintah tetap memikirkan PPIU agar tidak babak belur akibat lahirnya istilah umrah mandiri.

Sebab dalam pelaksanaannya, mereka yang akan melakukan umrah mandiri tetap harus melalui PPIU.

“Jadi PPIU tidak perlu khawatir,” katanya.

Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa kajian yang dia lakukan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum selesai.

Selain mempelajari undang-undang tersebut, dia juga mempelajari undang-undang sebelumnya, misalnya perubahan kedua (Undang-undang Cipta Kerja) dan UU Nomor 8 Tahun 2019 itu sendiri.

Saekhu meminta para pengusaha yang merupakan PPIU di Provinsi Banten tidak usah khawatir dengan adanya umrah mandiri yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Meski disebutkan umrah mandiri namun tetap harus melalui PPIU ketika akan berangkat.

“Jadi teman-teman penyelenggara umrah tidak usah khawatir dengan kebijakan legalisasi umrah mandiri karena ia tujuannya baik untuk jemaah masyarakat Indonesia yang ingin umrah maupun untuk penyedia layanan. Insya Allah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) Wawan Suhada menegaskan bahwa umrah mandiri yang dimaksud undang-undang adalah umrah yang dilakukan oleh keluarga inti, misalnya bapak-ibu-anak secara mandiri.

Itupun, bukan berarti lepas dari PPIU. Karena itu, apabila ada orang yang mengajak banyak orang untuk melaksanakan umrah dan dia mendapatkan bayaran dari orang lain, maka itu bukan umrah mandiri, melainkan menyerupai PPU ilegal.

“Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 122 (sebelum perubahan) setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar,” kata Wawan. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: Kemenag Bantenmengajak orang lainpelanggaran hukumumrah mandiri
Previous Post

Obat Penetral Radioaktif Cs-137 Ternyata Langka, Begini Penjelasan Bapeten

Next Post

Sosialisasi Perbup Digencarkan, Truk Tambang yang Melintas di Lebak Bakal Dipaksa Putar Balik

Related Posts

Ilustrasi. Kinerja ASN Pemkot Cilegon dipantau ketat selama Ramadan. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Waktu Kerja Dipotong 5 Jam, ASN Pemkot Cilegon Makin Diawasi Ketat Selama Ramadan

19 Februari 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)
Daerah

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15
Salah satu lapak daging sapi di Pasar Rangkasbitung, Rabu 18 Februari 2026. Harga daging sapi melonjak jelang bulan suci. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)
Daerah

Tak Surutkan Niat Belanja Warga, Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram Awal Ramadan

18 Februari 2026 | 21:00
Para pedagang di Pasar Blok F Kota Cilegon saat melayani para pembeli, Rabu 18 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Disperindag Berani Deklarasi, Pasar Blok F Cilegon Segera Bebas Rentenir Bank Keliling

18 Februari 2026 | 20:45
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Rabu 18 Februari 2026. Ia memastikan gaji guru PPPK Paruh Waktu mulai dibahas bersama DPRD. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Tenang, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Siap Dibahas Bersama DPRD

18 Februari 2026 | 20:30
Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari berfoto usai paripurna Penyampaian Pokir DPRD Kabupaten Lebak terhadap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah tahun 2027, Rabu 18 Februari 2026. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)
Daerah

Perbaikan Jalan hingga Bansos Dominasi Usulan Pokir DPRD Kabupaten Lebak

18 Februari 2026 | 20:15
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didukung Penuh Bupati Serang, Seleksi Calon Peserta MTQ Tingkat Provinsi Berlangsung Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Vivo V70 Elite, Mulai dari Kekurangan dan Keunggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Samsung Galaxy A57 dan Samsung Galaxy A37 yang bakal segera hadir. (Instagram/@whatmobile_official)

Samsung Siap Luncurkan 2 Ponsel Keren, Performanya Mirip Flaghsip Killer

19 Februari 2026 | 03:30
Ilustrasi. Kinerja ASN Pemkot Cilegon dipantau ketat selama Ramadan. (Uri/Bantenraya.com)

Waktu Kerja Dipotong 5 Jam, ASN Pemkot Cilegon Makin Diawasi Ketat Selama Ramadan

19 Februari 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15
Salah satu lapak daging sapi di Pasar Rangkasbitung, Rabu 18 Februari 2026. Harga daging sapi melonjak jelang bulan suci. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Tak Surutkan Niat Belanja Warga, Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram Awal Ramadan

18 Februari 2026 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda