BANTENRAYA.COM – Pemerintah saat ini melegalkan umrah mandiri. Namun, definisi umrah mandiri masih menjadi pembahasan bahkan perdebatan karena pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah belum mengeluarkan aturan turunan undang-undang yang menjelaskan tentang umrah mandiri.
Mokhamad Saekhu, Ketua Tim Bina Umrah dan Haji Khusus pada Kanwil Kemenag Banten, mengatakan bahwa menurut opini pribadinya, dia memahami istilah umrah mandiri adalah ibadah umrah yang dilakukan secara sendirian oleh perorangan. ‘
Bilapun harus bersama-sama, maka paling jauh mengajak istri/ suami dan anak.
BACA JUGA: Obat Penetral Radioaktif Cs-137 Ternyata Langka, Begini Penjelasan Bapeten
“Umrah mandiri paling jauh ngajak keluargalah. Tapi itu opini saya,” kata Saekhu, Minggu (2/11/2025).
Opini yang dibangun itu menurutnya tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum, karena penjelasan tentang apa itu umrah mandiri harus keluar dari Kementerian Haji dan Umrah.
Namun menurut opini pribadinya, apabila orang sudah mengajak orang lain melaksanakan umrah mandiri, misalnya mengajak tetangga, maka sudah bukan dikategorikan sebagai umrah mandiri lagi.
Praktik semacam ini menurutnya sudah merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Sebab mereka yang bukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ketika melaksanakan umrah dan mengajak orang lain, akan masuk sebagai tindak pidana.
Dalam undang-undang disebutkan, orang yang mengajak orang lain umrah tanpa legalitas PPIU maka akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Saekhu mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan aturan untuk melakukan perlindungan, baik kepada jemaah umrah maupun kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Karena itu, berdasarkan telaah yang dia lakukan, terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa pemerintah tetap memikirkan PPIU agar tidak babak belur akibat lahirnya istilah umrah mandiri.
Sebab dalam pelaksanaannya, mereka yang akan melakukan umrah mandiri tetap harus melalui PPIU.
“Jadi PPIU tidak perlu khawatir,” katanya.
Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa kajian yang dia lakukan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum selesai.
Selain mempelajari undang-undang tersebut, dia juga mempelajari undang-undang sebelumnya, misalnya perubahan kedua (Undang-undang Cipta Kerja) dan UU Nomor 8 Tahun 2019 itu sendiri.
Saekhu meminta para pengusaha yang merupakan PPIU di Provinsi Banten tidak usah khawatir dengan adanya umrah mandiri yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Meski disebutkan umrah mandiri namun tetap harus melalui PPIU ketika akan berangkat.
“Jadi teman-teman penyelenggara umrah tidak usah khawatir dengan kebijakan legalisasi umrah mandiri karena ia tujuannya baik untuk jemaah masyarakat Indonesia yang ingin umrah maupun untuk penyedia layanan. Insya Allah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) Wawan Suhada menegaskan bahwa umrah mandiri yang dimaksud undang-undang adalah umrah yang dilakukan oleh keluarga inti, misalnya bapak-ibu-anak secara mandiri.
Itupun, bukan berarti lepas dari PPIU. Karena itu, apabila ada orang yang mengajak banyak orang untuk melaksanakan umrah dan dia mendapatkan bayaran dari orang lain, maka itu bukan umrah mandiri, melainkan menyerupai PPU ilegal.
“Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 122 (sebelum perubahan) setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar,” kata Wawan. ***
















